Sungguminasa, INFO_PAS - Di awal tahun 2015 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika telah mendapatkan persetujuan penghapusan barang persediaan berupa beras yang merupakan persediaan sisa tahun anggaran 2014 yang sudah tidak digunakan lagi.
Surat persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar per tanggal 19 Januari 2015 tersebut dijadikan dasar untuk melakukan penjualan beras kepada pihak lain melalui mekanisme pelelangan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPKNL Makassar pun telah menetapkan pelaksanaan lelang beras Lapas Narkotika Sungguminasa secara elektronik sejak Jumat (30/1) dan pengumumannya bisa dilihat secara online mulai Selasa (3/2) hingga Senin (9/2). "Nantinya pihak-pihak yang berminat membeli beras harus daftar dan login pada laman https://lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk mengikuti setiap prosedur yang ada di dalamnya," tutur Asmatriadi, pejabat lelang KPKNL Makassar.
Lebih lanjut, Asmatriadi mengungkapkan bahwa Lapas Narkotika Sungguminasa adalah satuan kerja pertama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wilayah kerja KPKNL Makassar yang mendapat persetujuan penghapusan dan melakukan pelelangan beras secara online.
"Menurut catatan kami, Lapas Narkotika Sungguminasa adalah yang pertama melakukan lelang barang persediaan secara online," ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Azis selaku panitia lelang Lapas Narkotika Sungguminasa mengatakan hasil pelelangan beras ini akan disetor ke kas negara dan dibuatkan laporan pelaksanaannya. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak KPKNL dan hasilnya akan kita laporkan pada pimpinan," pungkas Kepala Urusan Umum Lapas ini. (IR)
Kontributor: Kusriyadi