Ditjenpas dan Reclassering Nederland Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi dan Potensi Kerja Sama Antarlembaga

Ditjenpas dan Reclassering Nederland Bahas Tindak Lanjut Kolaborasi dan Potensi Kerja Sama Antarlembaga

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Reclassering Nederland laksanakan courtesy call melalui diskusi kerja sama antarlembaga yang membahas tindak lanjut kolaborasi selama ini sekaligus potensi sinergi ke depan. Diskusi dilaksanakan secara hibrida yang dipusatkan di ruang rapat Dr. Sahardjo Ditjenpas, Rabu (2/10).

Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menyambut baik kunjungan kerja rombongan delegasi dari Reclassering Nederland untuk membahas kerja sama antarlembaga. Pujo menjelaskan diskusi kerja sama ini akan dapat membawa manfaat besar bagi setiap pihak, khususnya pertukaran pengetahuan tentang sanksi alternatif.

"Kita perlu memastikan program pemidanaan alternatif dapat diintegrasikan dengan baik ke dalam sistem peradilan pidana yang ada. Berikutnya, kita perlu memastikan program pemidanaan alternatif memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan bagi pelaku kejahatan," jelas Pujo.

Pujo menyampaikan apresiasi atas kerja sama antarlembaga yang telah berjalan selama lima tahun terakhir. Kerja sama tersebut telah membawa manfaat, khususnya dalam pelatihan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), studi banding, dan program piloting untuk penerapan sanksi alternatif. Ia menjelaskan diskusi dengan Reclassering Nederland sangat diperlukan untuk mendapatkan saran dan masukan dalam meningkatkan kerja sama dan mencapai tujuan yang diinginkan dalam sistem peradilan pidana.

"Saya berharap diskusi kerja sama ini membawa hasil positif dan meningkatkan kerja sama antara Ditjenpas dan Reclassering Nederland. Saya juga berharap kita terus meningkatkan kerja sama dan pertukaran pengetahuan terkait pemidanaan alternatif di masa depan," harap Pujo.

Diskusi kerja sama ini turut dihadiri Direktur Jenderal Reclassering Nederland, Johan Bac, dan Direktur Kerja Sama Internasional Reclassering Nederland, Jochum Wildeman, secara virtual. Secara khusus, Johan menyambut baik kerja sama dengan Ditjenpas yang telah berjalan selama ini.

"Merupakan kebanggaan bagi kami untuk saling membantu dan belajar satu sama lain. Oleh karena itu, kami berharap kerja sama kita akan terus berlanjut, khususnya dalam 'World Congress on Probation and Parole' yang akan dilaksanakan tahun 2026 di Bali. Kami sangat terbuka untuk membantu dan mendampingi even internasional tersebut," tegas Johan.

Sebagai informasi, Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Peran tersebut sejatinya seiring dengan tugas dan fungsi PK pada Balai Pemasyarakatan di Indonesia.

Kegiatan courtesy call melalui diskusi kerja sama antara Ditjenpas dan Reclassering Nederland turut dihadiri langsung oleh Direktur Center for International Legal Cooperation (CILC), Anne-Marie Bruist; Senior Program Manager CILC, Emily Van Rheenen; Pemimpin Tim Reclassering Nederland, Ferry van Aagten; Pemimpin Tim Layanan Masyarakat Reclassering Nederland, Linda Biesot; serta Hakim Senior Pengadilan Den Bosch Belanda, Nico Tuijn. (MRI)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0