Rutan Karimun Masih Over Kapasitas

KARIMUN (HK) - Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, hingga saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas). Dimana dengan kapasitas hunian 269, Rutan Karimun dihuni sebanyak 292 narapidana, atau ada kelebihan hunian sebanyak 23 orang narapidana. Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem mengatakan, dari 292 penghuni rutan, 50 persen diantaranya masih mendominasi kasus narkotika. Dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan yang begitu sesak, maka pihaknya melakukan pengiriman narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. "Sekarang masih terjadi over kapasitas, dan kasus yang mendominasi adalah narkotika sebesar 50 persen dari seluruh jumlah narapidana ini. Kondisi over ini sudah terjadi dari beberapa tahun lalu," ungkap Haswan, Minggu (12/10) di Coastal Area. Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terlalu over kapasitas, sejumlah narapidana (Napi) dipercepat pemindahan yang kita kirim ke

Rutan Karimun Masih Over Kapasitas
KARIMUN (HK) - Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, hingga saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas hunian (over kapasitas). Dimana dengan kapasitas hunian 269, Rutan Karimun dihuni sebanyak 292 narapidana, atau ada kelebihan hunian sebanyak 23 orang narapidana. Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswem mengatakan, dari 292 penghuni rutan, 50 persen diantaranya masih mendominasi kasus narkotika. Dan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan yang begitu sesak, maka pihaknya melakukan pengiriman narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. "Sekarang masih terjadi over kapasitas, dan kasus yang mendominasi adalah narkotika sebesar 50 persen dari seluruh jumlah narapidana ini. Kondisi over ini sudah terjadi dari beberapa tahun lalu," ungkap Haswan, Minggu (12/10) di Coastal Area. Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terlalu over kapasitas, sejumlah narapidana (Napi) dipercepat pemindahan yang kita kirim ke Lapas Tanjungpinang. Jumat kemarin kami baru mengirimkan lima orang kesana (Lapas Tanjungpinang-red). Untuk pengiriman napi ke Lapas Tanjungpinang menurut Haswem, dikhususkan bagi yang masa tahanannya 10 tahun keatas. Sehingga lima orang yang dikirim dua diantaranya menjalani masa tahanan 15 tahun, dua orang masa tahanan 14 tahun dan satu tahanan menjalani hukuman 10 tahun. Dimana kelima napi yang dikirim itu terlibat kasus perlindungan anak, narkotika, dan kasus pembunuhan. Disinggung penuhnya Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun Kelas II apakah tidak takut kalau suatu saat terjadi bentrok seperti kasus yang pernah terjadi di sejumlah lapas beberapa bulan lalu, sehingga ada ruang tahanan yang dijebol, Haswem mengaku hal itu tidak akan terjadi. Karena pihaknya telah mengantisipasi dengan tetap melakukan pembinaan, pendekatan berupa bimbingan moril dan pendidikan agama. "Dengan pendidikan agama lah mereka bisa kita tanamkan sikap tidak membantah dan tetap taat menjalani hukuman. Sampai sekarang langkah itu tetap kita terapkan," katanya. Didalam Rutan kata Haswem, dilengkapi fasilitas rumah ibadah seperti Masjid, Kelenteng dan Gereja. Sehingga setiap saat para napi dapat menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. (gan) Sumber : haluankepri.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0