Ditjenpas Fasilitasi Perancangan CSR Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Inggris Unnes
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan fasilitasi tiga produk Corporate Social Responsibility (CSR) yang tengah dirancang mahasiswa magang jurusan Sastra Inggris, Universitas Negeri Semarang (Unnes). Pembahasan tiga produk CSR tersebut dilakukan pada Senin (31/8).
Pada kesempatan tersebut, ketiga mahasiswa Unnes, yakni Andhika Dwinugroho, Fachri Fachrezi, dan Muhammad Rasyid Ridho memaparkan rancangan tiga produk CSR, yakni Correctional Glossary (CSR 1), Introduction to Indonesian Correctional System for Foreigners (CSR 2), English for Correctional Public Relations & Protocol (CSR 3). Ketiga produk CSR ini dibahas bersama Kurniawan selaku Penanggung Jawab (PJ) Bidang Kerja Sama, Irma Rachmani selaku PJ Bidang Analisa Strategi Komunikasi, dan Catur Santi Darini selaku Penerjemah Ahli Muda.
“CSR 1 dikhususkan dalam konteks penggunaan di lingkungan Pemasyarakatan Indonesia, CSR 2 adalah panduan singkat mengenai Sistem Pemasyarakatan Indonesia untuk WNA, sedangkan CSR 3 adalah panduan Bahasa Inggris untuk kebutuhan kehumasan dan protokoler untuk karyawan Ditjenpas,” terang salah satu mahasiswa magang, Andhika.
Selanjutnya, para mahasiswa mendapat masukan untuk masing-masing CSR dari jajaran Ditjenpas. “Sesuaikan terlebih dahulu nomenklatur Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan penerjemahan yang tepat, serta cocokan dengan kamus Ditjenpas terbaru,” pinta Kurniawan.
Ia juga menjelaskan alur perizinan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan oleh kedutaan besar (kedubes) ke Kementerian Luar Negeri sebelum diriviu oleh pihak Ditjenpas. Adapun mitra yang sudah memiliki kerja sama dengan Ditjenpas, dapat langsung bersurat kepada Ditjenpas untuk melakukan kunjungan ke UPT Pemasyarakatan.
Masukan juga disampaikan terkait desain produk. “Draf desainnya perlu diubah agar tidak terlalu terkesan seperti tugas kampus. Ada juga beberapa poin yang bisa dihapus, seperti keprotokolal semi formal,” kata Irma.
Sementara itu, Santi lebih memberikan masukan teknis terkait sejumlah istilah Pemasyarakatan, seperti Inmates, Prisoners, Correctional Facility, dan Juvenile. Ke depannya, para mahasiswa juga diajak untuk mengikuti rangkaian kunjungan delegasi Vietnam untuk mempelajari lebih rinci terkait kunjungan resmi kedubes ke Ditjenpas. (IR)
What's Your Reaction?


