Ditjenpas-Kejagung Tingkatkan Pertukaran Informasi Antarlembaga

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terus perkuat sinergi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Hal ini dibahas dalam pertemuan yang digelar pada Senin (17/2) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, sambut perwakilan dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejagung.
Masjuno menekankan perlunya inovasi dalam koordinasi antara Ditjenpas dan Kejagung guna memastikan pemantauan pidana penjara subsider dan uang pengganti lebih efektif. “Antara Ditjenpas dan Kejagung perlu terobosan agar pemantauan pidana penjara subsider dan uang pengganti bisa berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Selain itu, Masjuno juga menyoroti pentingnya sistem informasi yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi, terutama dalam menyambut implementasi Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga harus diperkuat untuk memastikan keterbukaan dan keakuratan dalam pelaksanaan tugas. Jika Kejagung membutuhkan akses informasi, hal ini dapat ditindaklanjuti melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi,” jelasnya.
Sebelumnya, perwakilan Kejagung, Erny Veronica, menyoroti tantangan dalam pemantauan terpidana, terutama terkait pidana tindak pidana korupsi dan barang rampasan negara. “Banyak terpidana yang telah menyelesaikan pidana pokok maupun subsider tanpa diketahui jaksa eksekutor. Ada juga yang mendapat Pembebasan Bersyarat, tetapi masih dianggap berstatus terpidana,” ujarnya.
Ke depannya, Ditjenpas dan Kejagung berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dan integrasi data guna memastikan transparansi serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan eksekusi hukum. (Fjr).
What's Your Reaction?






