KARUTAN PRABUMULIH MINTA PEGAWAINYA PERTAJAM SKP

Prabumulih, INFO_PAS – Rabu (8/10), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih  mengadakan briefing bagi seluruh staf dan anggota penjagaan rutan. Briefing ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Seluruh pegawai agar lebih mempertajam/memperjelas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan harus mengarah pada tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai kontrak kerja pegawai pada atasannya,” jelas Kepala Rutan (Karutan) Prabumulih, Sulardi. Karutan juga meminta seluruh pegawai agar memahami Permenkumham ini secara pasal per pasal karena isinya saling berkaitan “Dalam pengontrolan pegawai, sudah disiapkan form pada masing-masing sub seksi sehingga bisa mengontrol bawahannya dan memberikan sanksi bagi yang membuat kesalahan mengingat ini juga terkait Peraturan Pemerintah No. 53 tentang kepegawaian.

KARUTAN PRABUMULIH MINTA PEGAWAINYA PERTAJAM SKP
Prabumulih, INFO_PAS – Rabu (8/10), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Prabumulih  mengadakan briefing bagi seluruh staf dan anggota penjagaan rutan. Briefing ini terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Seluruh pegawai agar lebih mempertajam/memperjelas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan harus mengarah pada tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai kontrak kerja pegawai pada atasannya,” jelas Kepala Rutan (Karutan) Prabumulih, Sulardi. Karutan juga meminta seluruh pegawai agar memahami Permenkumham ini secara pasal per pasal karena isinya saling berkaitan “Dalam pengontrolan pegawai, sudah disiapkan form pada masing-masing sub seksi sehingga bisa mengontrol bawahannya dan memberikan sanksi bagi yang membuat kesalahan mengingat ini juga terkait Peraturan Pemerintah No. 53 tentang kepegawaian. Jadi harus lebih responsif terhadap tugas pokok masing-masing,” tegas Sulardi. (IR)   Kontributor Asnawi Risqhi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0