RTD Ditjenpas dengan Reclassering Netherland dan CILC, Atasi Overcrowded Lapas/Rutan Lewat Sanksi Alternatif

RTD Ditjenpas dengan Reclassering Netherland dan CILC, Atasi Overcrowded Lapas/Rutan Lewat Sanksi Alternatif

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), gelar Round Table Discussion dengan Reclassering Netherland (Netherlands Probation Service) dan Center for International Legal Cooperation (CILC) melalui Kedutaan Besar Belanda, Senin, (13/03). Hal ini dilaksanakan untuk sharing pengetahuan dan pengalaman akan peran organisasi dan tugas Kejaksaan di Belanda, peran layanan Pemasyarakatan Belanda, serta penerapan sanksi alternatif (pekerjaan sosial) sebagai sanksi pidana di Indonesia dalam mengatasi overcrowded Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Mewakili Ditjenpas, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyatakan urgensi kegiatan ini adalah untuk menginisiasi kesepahaman antara para penegak hukum terkait hukum pemidanaan di Indonesia, salah satunya masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Indonesia. “Mengutip Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Eddy, keliru jika masalah overcrowded sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham dan Ditjenpas. Oleh sebab itu, sinergi antara seluruh Aparat Penegak Hukum menjadi kunci dalam mengatasi overcrowded, yakni menjadikan sanksi alternatif sebagai solusi permasalahan kelebihan muatan di Lapas dan Rutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pujo mengucapkan terima kasih kepada CILC, Reclassering Netherland, dan Hakim di Mahkamah Agung yang sudah menerapkan Restorative Justice dalam pemidanaan di Indonesia. Ia menyampaikan bahwasannya kerja sama ini akan memberikan harapan bagi masa depan Lapas dan Rutan yang saat ini overcrowded-nya sudah mencapai 107%.

Pujo juga mengatakan hal ini akan diprediksi mencapai 136% di tahun depan jika tidak mendapat penanganan yang baik dari sejumlah stakeholder di Indonesia. “Apresiasi dan dukungan sepenuhnya kami berikan pada sejumlah stakeholder yang sudah mau mengaplikasikan Restorative Justice di Indonesia. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi upaya kita tangani overcrowded di Lapas dan Rutan di Indonesia,” harapnya.

Sementara itu, Direktur CILC, Willem Van Nieuwkerk, mengungkapkan pentingnya kebijakan sanksi alternatif dalam upaya penanaganan overcrowded di Lapas dan Rutan. “Kita semua penegak hukum menyediakan sanksi alternatif bagi kedua pelaku dan korban yang terlibat dalam perkara tindak pidana,” ungkapnya.

Sementara itu, Jolchum Wildeman dari Reclassering Netherland menyebut sejumlah stakeholder berperan penting dalam upaya melaksanakan Restorative Justice atau dengan kata lain memberikan sanksi alternatif dengan berbagai upaya untuk mengurangi kelebihan muatan di Lapas dan Rutan. “Baik di Belanda maupun di Indonesia sama-sama berpeluang yang tinggi untuk mewujudkan sanksi alternatif ini. Saya yakin stakeholder di Indonesia mau dan mampu mewujudkan pelaksanaan Restorative Justice dan pemidanaan alternatif bagi pelanggar hukum,” tutup Jolchum.

Turut hadir sejumlah stakeholder, antara lain dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Lembaga Riset Yudisial Indonesia, dan Central Detention Studies. (O2)

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0