Ditjenpas Komitmen Tegakkan Integritas, Kembali Gelar Sidang Kode Etik
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal kembali gelar Sidang Kode Etik terhadap sejumlah petugas Pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran etik, Selasa (11/11). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Ditjenpas dalam meningkatkan integritas dan profesionalitas di lingkungan Pemasyarakatan.
Sidang Kode Etik dilaksanakan terpusat di Ditjenpas dan diikuti secara virtual oleh satuan kerja Pemasyarakatan bersangkutan. Dipimpin oleh Yohanes Waskito selaku Ketua Majelis bersama tiga anggota majelis lainnya, sidang terbagi ke dalam dua sesi pemeriksaan terhadap petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam keterangannya, Yohanes menegaskan penyelenggaraan Sidang Kode Etik merupakan bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap institusi Pemasyarakatan. “Setiap petugas Pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab moral dalam melaksanakan tugasnya. Pelanggaran etik, sekecil apa pun harus ditindak secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Pada sesi pertama, Majelis Kode Etik memeriksa petugas Bapas Purwokerto. Berdasarkan hasil persidangan, terperiksa dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan berpotensi melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kadar kesalahan berat atas perbuatan asusila dan perselingkuhan. Terperiksa menyampaikan pengakuan bersalah secara tertulis dan diwajibkan mengikuti program pembinaan mental di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Tengah.
Sementara itu, sesi kedua memeriksa petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang atas pelanggaran disiplin PNS dengan kadar kesalahan sedang berupa tindakan kekerasan yang tidak mencerminkan keteladanan. Berdasarkan hasil sidang, terperiksa direkomendasikan untuk menyampaikan pengakuan bersalah secara tertulis dan mengikuti program pembinaan mental di Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau.
Pelaksanaan Sidang Kode Etik ini menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk selalu menjaga perilaku profesional dan mematuhi Kode Etik Petugas Pemasyarakatan. Ditjenpas berkomitmen terus menegakkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan etika kerja dalam setiap aspek pelaksanaan tugas demi mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. (df)
What's Your Reaction?


