Ditjenpas Luncurkan Buku Proyeksi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berkolaborasi dengan Reclassering Nederland dan Center for International Legal Cooperation (CILC) meluncurkan buku "Proyeksi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Indonesia" di Graha Bakti Pemasyarakatan, Kamis (3/10). Peluncuran buku ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia dengan pendekatan praktik terbaik dari pidana community services di Belanda.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, menerangkan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, terutama bagi mereka yang melakukan kejahatan ringan. Pidana kerja sosial juga dapat membantu pelaku kejahatan untuk memahami dampak dari perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memulihkan diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti belum adanya peraturan pelaksana yang konkrit, beban kerja petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang sudah cukup berat, sinergi antarpenegak hukum, dan masih minimnya stakeholder untuk penyelenggaraan pidana kerja sosial," ujar Pujo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam buku yang diluncurkan terdapat strategi dan solusi untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut. Beberapa strategi yang dapat ditempuh adalah memperkuat kerja sama antarinstansi penegak hukum, meningkatkan kapasitas petugas PK, dan memperluas jaringan mitra kerja sama.
"Saya percaya bahwa buku ini dapat menjadi acuan bagi petugas PK dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Indonesia. Saya juga percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen kita semua, kita dapat membuat pidana kerja sosial menjadi salah satu alternatif hukuman yang efektif dan berkelanjutan," ungkapnya.
Direktur CILC, Anne-Marie Bruis, menjelaskan bahwa Belanda memiliki sejarah panjang dalam penerapan sanksi alternatif yang membutuhkan kerja sama antara jaksa, hakim, PK, dan pengacara. Dengan kerja sama penuh kepercayaan tersebut, sanksi alternatif kini menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana di Belanda.
"Riset ilmiah telah menunjukkan bahwa penerapan sanksi alternatif membawa dampak positif. Oleh karena itu, saya meyakini sanksi alternatif juga akan sukses diterapkan di Indonesia. Apalagi dalam lima tahun terakhir, Ditjenpas telah melakukan banyak perubahan," ujar Anne.
Setelah peluncuran buku, kegiatan dilanjutkan dengan lokakarya yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jakarta dan Tangerang, serta dihadiri secara daring oleh UPT Pemasyarakatan lainnya. Beberapa narasumber dihadirkan dalam lokakarya ini, yaitu Pimpinan Tim Layanan Masyarakat Reclassering Nederland, Linda Biesot; serta PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Utara, Diki Antoni dan Andy Eky. Dalam lokakarya ini, setiap narasumber menyampaikan pengalaman maupun pandangannya tentang penerapan sanksi alternatif. Kegiatan pun diakhiri dengan diskusi tanya-jawab interaktif untuk memperdalam pemahaman terkait sanksi alternatif.
Perlu diketahui, Reclassering Nederland merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial serta memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Peran tersebut sejatinya seiring dengan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas di Indonesia.
Kegiatan peluncuran dan lokakarya ini juga dihadiri langsung oleh Senior Program Manager CILC, Emily Van Rheenen; Pimpinan Tim Reclassering Nederland, Ferry van Aagten; dan Hakim Senior Pengadilan Den Bosch Belanda, Nico Tuijn. (MRI/prv)
What's Your Reaction?






