Ditjenpas Perkuat Peran Serta Masyarakat dalam Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Pemasyarakatan. Salah satu penguatan tersebut diwujudkan melalui pembentukan Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan.
Bertempat di Jakarta, Jumat (24/1), Sigit Budiyanto selaku Ketua Kelompok Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, dan Pengelolaan Layanan Publik menyampaikan pembentukan Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan merupakan kerangka menyeluruh yang akan mengakomodir kebutuhan pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Pemasyarakatan. “Dokumen ini nantinya akan dilegalisasi sehingga bisa digunakan sebagai pedoman. Hal ini penting dilakukan agar kegiatan yang kita lakukan tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Hal senada disampaikan Fawzia Amanasari selaku Penanggung Jawab Peran Serta Masyarakat. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Pemasyarakatan, yakni dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
“Tujuan dilakukannya kerangka operasional ini, yakni memberikan gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan program, menjadi acuan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program; menjadi acuan dalam melakukan koordinasi; menjadi acuan Duta Kerja Sama dalam melakukan penjangkauan masyarakat (community outreach) dan kerja sama; dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan,” jelas Ana.
Sebagai langkah konkret, telah dilaksanakan pendekatan awal, yakni membangun kesadaran, kepedulian, dan partisipasi aktif. Dilaksanakan pula kolaborasi lanjutan, yakni mendorong kolaborasi lanjutan pada Sahabat Pemasyarakatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan lainnya, yakni mengikuti program/kegiatan yang diselenggarakan oleh institusi Pemasyarakatan. Selain itu, dilaksanakan program pembinaan mandiri, yakni mendorong kerja sama pemberdayaan oleh Sahabat Pemasyarakatan secara mandiri dengan melibatkan unsur lain dalam Sahabat Pemasyarakatan, mulai dari merancang ide dan strategi pemberdayaan, merumuskan ide, perencanaan, pengimplementasian, hingga evaluasi program.
Pada kesempatan yang sama, Sulaiman Sujono selaku Programme Officer UNODC menjelaskan rancangan Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat dalam Pemasyarakatan ini merupakan hasil dari rangkaian panjang telaah dokumen dan diskusi yang telah dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan penegakan hukum.
“Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dipandang perlu karena pada akhirnya Warga Binaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan akan kembali kepada masyarakat. Untuk itu, perlu dibuat pedoman sehingga terlaksana dengan efektif,” tuturnya.
Lilis Lisnawati selaku UNODC Consultant menambahkan nantinya akan dibentuk Sahabat Pemasyarakatan dan Duta Kerja Sama sebagai garda terdepan untuk meningkatkan peran serta masyarakat. Adapun peran Sahabat Pemasyarakatan, yakni mendorong perubahan perilaku dan sikap individu, mendorong perubahan institusi Pemasyarakatan, dan mendorong perubahan kebijakan terkait Pemasyarakatan. Konsep ini memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembentukan Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan.
“Kami juga melibatkan media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kegiatan pembinaan yang dilakukan dalam proses Pemasyarakatan,” tambah Lilis.
Dengan adanya Kerangka Operasional Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, diharapkan meningkatkan peran dan fungsi masyarakat dalam pelaksanaan Pemasyarakatan. (yp)
What's Your Reaction?






