Ditjenpas-Reclassering Nederland Sepakati Kolaborasi Penerapan Sanksi Pidana Alternatif di Indonesia

Ditjenpas-Reclassering Nederland Sepakati Kolaborasi Penerapan Sanksi Pidana Alternatif di Indonesia

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Reclassering Nederland melalui Center International for Legal Corporation (CILC) dan Kedutaan Besar Belanda sepakati kolaborasi penerapan sanksi alternatif di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Januari 2023 dan Undang-Undang Pemasyarakatan pada Desember 2022 mereformasi sistem pemidanaan hukum yang salah satunya adalah sanksi pidana alternatif bagi pelanggar hukum.

“Hal ini ini telah tertuang dan menjadi keharusan bagi kami, Ditjenpas, untuk melaksanakan pembaruan hukum bagi pelaksanaan pembinaan narapidana di Indonesia,” ungkap Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Dodot Adi Koeswanto, Senin (10/7).

Dodot juga mengupayakan kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Reclassering Nederland memudahkan dalam penerapan sanksi alternatif bagi pelanggar hukum di Indonesia sehingga akan berdampak pada pengendalian kejahatan yang berakhir pada pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Pasal mengenai sanksi alternatif ini menjadi sebuah pembaruan bahwasannya pidana penjara tidak lagi menjadi acuan, namun pidana alternatif menjadi solusi bagi Indonesia untuk mengendalikan overcrowded di Lapas,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyampaikan Pemasyarakatan saat ini telah berupaya melakukan pembaruan hukum dalam melaksanakan pasal yang tertuang dalam undang-undang, baik Pemasyarakatan maupun KUHP. “Kami berupaya dengan perubahan tersebut, telah merencanakan, bahkan melaksanakan sejumlah persiapan, salah satunya pembentukan Griya Abhipraya dan Rumah Restorative Justice dalam mendukung undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Pujo juga mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini berupaya melaksanakan pembimbingan nantinya jika penerapan sanksi alternatif di Indonesia telah berjalan optimal. “Insyaallah, Agustus ini peraturan pemerintah terkait penerapan sanksi alternatif ini sudah launching. Kami sudah menggodok juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelahnya yang mengatur teknis pelaksanaannya. Tidak berhenti di situ, kami telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah hingga stakeholder terkait untuk upaya pelaksanaannya sesuai yang tercantum pada pasal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Reclassering Nederland, Jochum Wilderman, sangat mendukung upaya yang telah dilakukan Indonesia, khususnya Ditjenpas, dalam mengakselerasi pembaruan hukum di negaranya. Ia juga siap membantu dan berkolaborasi secara optimal untuk penerapan sanksi alternatif ini.  It’s great. Indonesia in the next chapter will be adopt like Netherlands as we have regulation of alternative sanction for offender. We hope this corporation will be continue as we had declared together,” kata Jochum.

Selain jajaran Ditjenpas, pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan CILC dan Kedutaan Belanda. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0