Ditjenpas-Reclassering Netherlands Lanjutkan Kerja Sama Penegakan Keadilan Restoratif dan Penerapan Pidana Alternatif

Ditjenpas-Reclassering Netherlands Lanjutkan Kerja Sama Penegakan Keadilan Restoratif dan Penerapan Pidana Alternatif

Jakarta, INFO_PAS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, sepakat lanjutkan kerja sama dengan Reclassering Netherlands. “Kerja sama yang baik sebelumnya akan dilanjutkan dengan program utama mendukung kesiapan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam penerapan sanksi alternatif sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” ujar Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Reclassering Netherlands dengan jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), termasuk Ditjenpas, Kamis (5/10).

Indonesia dan Belanda memiliki sejarah panjang dalam menjalin hubungan bidang penegakan hukum dan kerja sama keamanan karena terdapat sejumlah kesamaan sistem hukum antara kedua negara. Sejak tahun 2019, Indonesia dan Reclassering Netherlands telah bekerja sama untuk memberikan pengetahuan kepada para pejabat dan petugas Pemasyarakatan di banyak wilayah Indonesia yang berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penerapan Keadilan Restoratif. Penerapan Keadilan Restoratif dan sanksi alternatif di Indonesia diyakini akan sangat efektif dalam mengatasi overcrowded Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna yang dalam pertemuan itu didampingi Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Linggawati Hakim selaku Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Hantor Situmorang selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Anak Agung Gde Krisna  yang merupakan Sekretaris Ditjenpaas, serta jajaran Ditjenpas.

Yasonna juga menyampaikan Indonesia telah memiliki KUHP baru yang mereformasi pendekatan Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan Keadilan Korektif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan Restoratif. “Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun dan mengaplikasikan peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan Keadilan Restoratif,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Jochum Wildeman dari Reclassering Netherlanda menyebut seluruh bagian penegak hukum, termasuk Pemasyarakatan, berperan penting dalam upaya melaksanakan Restorative Justice. Dengan kata lain, memberikan sanksi alternatif dengan berbagai upaya untuk mengurangi kelebihan penghuni di Lapas dan Rutan.

“Indonesia berpeluang besar dapat mewujudkan sanksi alternatif ini sebagai penerapan sanksi pidana modern. Saya yakin Indonesia mau dan mampu mewujudkan pelaksanaan Keadilan Restoratif dan pemidanaan alternatif bagi pelanggar hukum dalam penerapannya sebagai pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat umum,” tandasnya. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0