Ditjenpas Serius Benahi Regulasi lewat Good Regulatory Practice

Ditjenpas Serius Benahi Regulasi lewat Good Regulatory Practice

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan serius terapkan Good Regulatory Practice (GRP). Hal ini dibahas dalam workshop pembahasan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan GRP yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta, 5–6 November 2025

Penerapan GRP bertujuan mengatasi regulasi yang tumpang tindih atau belum terintegrasi lintas unit kerja. “Masih banyak regulasi yang tumpang tindih antarunit kerja di lingkungan Pemasyarakatan. Sebagai unit pembuat kebijakan, Ditjenpas akan membuat GRP agar memperkuat kualitas regulasi,” ujar Taufik Tri Prabowo, Ketua Kelompok Kerja Sinkronisasi Hukum dan Regulasi Pemasyarakatan, Rabu (5/11).

Langkah ini diharapkan membangun sistem regulasi yang terkoordinasi, transparan, partisipatif, dan berbasis bukti. GRP nantinya akan dituangkan dalam pedoman penyusunan regulasi. Untuk itu, Ditjenpas juga berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.

“Praktik regulasi yang baik akan membantu Pemasyarakatan dalam memastikan setiap regulasi yang dibuat selaras antarunit kerja dan mudah diterapkan di lapangan,“ terang Tenaga Ahli dari PSHK, M. Nur Solikhin.

Harapannya, penerapan GRP ini akan menghasilkan regulasi yang lebih efektif, terkoordinasi, dan dapat dijalankan dengan baik sesuai prinsip Praktik Regulasi yang Baik. (fjr)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0