Ditjenpas Tegaskan Optimalisasi Fungsi Patnal dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Ditjenpas Tegaskan Optimalisasi Fungsi Patnal dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Lilik Sujandi, tegaskan pentingnya optimalisasi fungsi pengamanan dan kepatuhan internal (patnal), serta penguatan sistem penegakan hukum berbasis bukti di lingkungan Pemasyarakatan. Hal tersebut disampaikannya dalam pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (19/6).

Pertemuan ini membahas secara menyeluruh isu-isu strategis terkait pengamanan dan kepatuhan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan. Fokus utama diarahkan pada upaya preventif, pembenahan manajerial, serta penguatan integritas dan profesionalisme pegawai. Salah satu poin penting yang dibahas adalah peran patnal sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan penegakan disiplin internal.

Lilik menegaskan keberhasilan patnal tidak cukup diukur dari keberadaan fisik semata, melainkan dari efektivitas tindakannya dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran. “Jika patnal tidak menegakkan pelanggaran, maka keberadaannya hanya akan menjadi simbol tanpa fungsi,” tegasnya.

Dalam FGD tersebut diusulkan agar satuan kerja maupun wilayah memiliki tim patnal yang diperkuat dengan kewenangan investigatif guna mendukung penindakan awal terhadap pelanggaran di lapangan. Selain itu, keterlibatan pegawai dalam berbagai pelanggaran turut menjadi perhatian. Disebutkan bahwa pelanggaran yang terjadi kerap melibatkan pegawai, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen emosional, karakter pegawai, dan kualitas komunikasi antarlini pengamanan,“ tambah Lilik.

Sebagai langkah preventif, dibutuhkan pembinaan mental dan rehabilitasi bagi pegawai yang pernah melakukan pelanggaran. Proses ini diharapkan didukung oleh lingkungan sosial yang kondusif agar pelanggaran tidak terulang kembali.

Ditjenpas juga mendorong pelaksanaan survei integritas internal serta penguatan implementasi Standar Operasional Prosedur dan sistem pengawasan internal, seperti model 'Was In' atau pengawasan internal sebagai upaya sistemik menjaga kepatuhan pegawai. Dengan penguatan fungsi patnal dan sistem kepatuhan yang terstruktur, diharapkan tercipta budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan Pemasyarakatan. (df)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0