Ditjenpas Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSU Pengayoman

Ditjenpas Terus Tingkatkan Layanan Kesehatan di RSU Pengayoman

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus tingkatkan layanan kesehatan yang terdapat di Rumah Sakit Umum (RSU) Pengayoman. Hal ini dilakukan untuk mendukung pemberian layanan kesehatan bagi para Warga Binaan. 

Dalam kunjungannya, Selasa (25/2), Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan pihaknya akan mendorong peningkatan sarana dan prasarana yang memenuhi syarat terkait standarisasi RSU Pengayoman. "Hasil audiensi RSU Pengayoman dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 8 Februari 2025 menghasilkan kesimpulan mereka mendukung dan bersedia memberikan arahan terkait peningkatan kelas RSU Pengayoman. Untuk itu, disarankan agar menggunakan konsultan terkait pemenuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan kelas. Kemenkes juga mengusulkan agar RSU Pengayoman menjadi salah satu penyedia layanan unggulan yang akan menjadi keunikannya,” terangnya.  

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, mengatakan peningkatan layanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan merupakan salah satu hal utama yang harus menjadi perhatian. Saat ini, dari 532 klinik di UPT Pemasyarakatan, 438 telah berizin, sedangkan 94 lainnya belum berizin. Sementara itu, 270 UPT telah terdaftar dalam data fasilitas layanan kesehatan online dan 168 belum terdaftar. Selanjutnya, 97 UPT telah terakreditasi dan 18 UPT bekerja sama dengan BPJS.  

“Dalam hal ketersediaan klinik ini, terdapat sejumlah masalah, antara lain terkait jumlah sumber daya manusia kesehatan serta kelengkapan sarana dan prasarana klinik. Selain itu, perlu dilakukan kerja sama antara klinik kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, izin operasional klinik menjadi syarat utama untuk bisa bekerja sama dengan BPJS,” lanjut Adhayani.

Untuk itu, dibutuhkan dukungan berbagai pihak terkait pemenuhan persyarakatan Izin Operasional Klinik serta rencana tindak lanjut dalam pemenuhannya secara komprehensif mulai dari kebijakan pada unit pusat, kebijakan stakeholder terkait, kebijakan di tingkat wilayah, dan kebijakan di tingkat UPT. “Pemenuhan persyaratan Akreditasi Klinik dalam rangka tercapainya kerja sama dengan BPJS Kesehatan diperlukan agar Warga Binaan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang holistik. Akreditasi Klinik sebagai persyaratan utama sebagai tolak ukur kualitas pelayanan kesehatan di Klinik UPT Pemasyarakatan akan sulit terlaksana tanpa dorongan dan dukungan dari berbagai pihak terkait,” pungkas Adhayani. (yp)
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0