Ditjenpas Tingkatkan Transparansi Penanganan Perkara lewat Bimtek SPPT-TI
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara daring bagi seluruh Kantor Wilayah Ditjenpas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, Selasa (25/11). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat akurasi data penanganan perkara dan meningkatkan kualitas pertukaran data antar-lembaga penegak hukum.
Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal, menegaskan peningkatan kualitas pertukaran data perkara pidana merupakan bagian penting dari integritas sistem peradilan. “SPPT-TI ini bukan hanya soal keterhubungan aplikasi, tetapi soal kepastian data yang valid, aktual, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Untuk itu, Hilal meminta seluruh UPT memastikan proses input dan pengiriman data dilakukan tepat waktu sesuai standar. Ia juga mengingatkan agar seluruh jajaran menjaga sarana prasarana TI dan mematuhi seluruh prosedur yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.

“Jangan melibatkan Warga Binaan dalam urusan sistem atau sarana TI. Keamanan data adalah bagian dari keamanan Pemasyarakatan itu sendiri,” katanya.
Hilal turut memaparkan capaian pertukaran data SPPT-TI di 2024 dari 526 Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Tercatat 375.485 data dikirimkan dan 116.920 data diterima dari berbagai dokumen perkara.
Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan Data dan Informasi, Sopiana, menegaskan keberhasilan SPPT-TI sangat bergantung pada konsistensi operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di lapangan.
“Pertukaran data ini berjalan baik bila setiap UPT mengirimkan data yang bersih, lengkap, dan sesuai format. Data yang tidak valid akan mengganggu keterhubungan antarlembaga,” ucapnya.

Ia menambahkan standar input registrasi Tahanan, Narapidana, dan overstaying harus dipatuhi agar integrasi antar-Aparat Penegak Hukum berjalan lancar. Penegasan ini selaras dengan tujuan nasional penguatan data penanganan perkara, mengingat SPPT-TI merupakan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan strategi nasional penegakan hukum berbasis teknologi.
Bimtek SPPT-TI 2025 ini diikuti pejabat layanan pertukaran data dan operator SDP dari seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, Ditjenpas menargetkan peningkatan kualitas data, percepatan integrasi dokumen, serta pemanfaatan data SPPT-TI untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. (afn)
What's Your Reaction?


