Dukung Crash Program, PK Harus Pro Aktif Laksanakan Tusi Pemasyarakatan

Kendari, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diminta bekerja lebih keras dan pro aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Bila perlu, PK jemput langsung klien ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sebagaimana target Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara dalam Crash Program.
Hal tersebut ditekankan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, H. Muslim, saat memberikan pengarahan dan penguatan kepada seluruh PK se-Sulawesi Tenggara, Senin (9/12) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari. Hadir pula Ketua Ikatam Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara, F. Ranu, serta Kepala Bapas Kendari, Hasrudin
Dengan adanya target Crash Program sebanyak 15.000 narapidana se-Indonesia memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) dalam 2/3 masa pidana, wilayah Sulawesi Tenggara menargetkan 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) harus bebas pada akhir Bulan Desember guna mengurangi jumlah narapidana secara signifikan di lapas dan rutan. Namun, syarat Crash Program PB ini diberikan kepada mereka yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.
“Saya apresiasi para Kepala Lapas, Rutan, dan Bapas wilayah Sulawesi Tenggara yang sangat responsif dalam melancarkan pelaksanaan pemberian PB kepada para WBP dan terwujudnya layanan prima kepada masyarakat, khususnya WBP itu sendiri,” puji Anwar.
Tak lupa, ia mengingatkan peran PK sangat penting dalam percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemayarakatan, yakni dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas), melaksanakan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien Pemasyarakatan, memberikan pelayanan terhadap instansi lain dan masyarakat yang meminta data atau hasil litmas klien tertentu, mengkoordinasikan pekerja sosial dan pekerja sukarela yang melaksanakan tugas pembimbingan, serta melaksanakan pengawasan terhadap terpidana Anak yang dijatuhi pidana pengawasan, Anak yang diserahkan kepada orangtua, wali, atau orangtua asuh.
Kontributor: Samsiah
What's Your Reaction?






