Diversi ABH Berhasil, PK Bapas Ambon Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Anak

Diversi ABH Berhasil, PK Bapas Ambon Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum Anak

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon kembali mencatat keberhasilan dalam proses diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Upaya diversi terhadap ABH yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Datu Sakke, Selasa (15/8) berhasil diselesaikan dengan baik melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif sebagai komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi anak.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak, yakni anak pelaku dan korban sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan penggantian biaya pengobatan sebesar Rp500.000. Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai prinsip diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Datu Sakke selaku PK yang menangani langsung kasus ini menjelaskan proses diversi tidak hanya soal pencapaian kesepakatan, tetapi juga menyangkut proses pembelajaran hukum, tanggung jawab, dan pemulihan sosial. “Kami sebagai PK memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan proses hukum terhadap anak berjalan secara proporsional. Anak bukanlah miniatur orang dewasa. Mereka memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pendekatan berbeda. Dalam diversi ini, kami tekankan pentingnya anak memahami dampak dari tindakannya, tanpa membuatnya kehilangan masa depan,” jelasnya.

Pihak keluarga ABH juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Mereka merasa terbantu oleh kehadiran PK dalam menjelaskan proses hukum dan mendampingi anak selama tahapan diversi. “Kami sangat lega dan berterima kasih karena persoalan ini bisa diselesaikan tanpa harus membawa anak kami ke persidangan. Pendampingan dari Bapas sangat membantu kami memahami situasi,” tutur orang tua ABH.

Di tempat berbeda, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan proses diversi tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini mencerminkan efektivitas sistem peradilan pidana anak yang berpihak pada perlindungan dan masa depan anak.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Diversi bukan hanya mekanisme penyelesaian perkara, tapi juga bentuk nyata perlindungan negara terhadap anak-anak. Proses ini memberikan ruang bagi anak untuk memperbaiki diri, dan tidak serta-merta dilabeli sebagai pelaku kriminal seumur hidup. Keberhasilan ini membuktikan pendekatan damai bisa dilakukan bila didampingi dengan profesionalisme dan empati,” pungkasnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0