Divpas Maluku Inisiasi Transfer Knowledge Asesmen WBP Bagi Petugas Pemasyarakatan
Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menginisiasi transfer knowledge dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di Maluku. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait dengan teknis pelaksanaan asesmen kepada narapidana.
Giat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (25/3) sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), di mana tahapan awal dari penilaian tersebut dimulai dengan pelaksanaan asesmen yang merupakan kewenangan tenaga Asesor dan PK. Digelar secara virtual, giat konsolidasi SPPN tersebut menghadirkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri selaku keynote speaker, serta PK Pertama Bapas Ambon, La Ode Reynaldi Muchlis sebagai narasumber.
Dalam pengantarnya, Kadivpas menyampaikan bahwa SPPN harus segera dijalankan karena merupakan kebijakan nasional. “Ini menjadi indikator penilaian narapidana yang nantinya akan kembali ke masyarakat, sehingga harus ada standarisasi bagaimana perubahan perilaku narapidana tersebut ketika kembali ke masyarakat,” terang Saiful.
Ia menambahkan, melihat perbandingan jumlah PK yang ada di Maluku dengan jumlah narapidana yang ada, maka kegiatan ini sangat penting dilakukan agar Penelaah Status WBP dapat menjadi perpanjangan tangan PK Bapas untuk melakukan asesmen. Dengan demikian, nantinya Wali Pemasyarakatan melakukan penilaian SPPN dengan tepat sasaran.
Kadivpas berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPPN ini dapat bersinergi dengan baik sehingga kebijakan ini dapat berjalan dengan maksimal. “Mari satukan persepsi, untuk kemajuan bersama, saling bersinergis, Divpas akan terus pantau perkembangannya, intinya apa yang menjadi kendala Unit Pelaksana Teknis (UPT) itu merupakan kendala Divisi juga,” harapnya.
Sementara itu, Rey Muchlis selaku narasumber kegiatan dalam paparannya menjelaskan bahwa proses asesmen sangat penting sebagai langkah awal menentukan program Pemasyarakatan baik mulai dari penempatan sampai pola pembinaan yang cocok bagi seorang narapidana. “Asemen bagi narapidana itu mutlak dan menentukan program selanjutnya bagi narapidana namun melihat jumlah PK yang ada di Maluku dengan kondisi geografis Maluku tentu itu bukan hal yang mudah,” papar Rey.
Rey lantas memaparkan teknis pelaksanaan asesmen narapidana menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN), atau dikenal dengan instrumen 4 dimensi. Dengan pelaksanaan asesmen dengan ISPN, maka dapat ditentukan mana narapidana yang masuk kategori minimum security, medium security, maximum security, hingga super maksimum security.
Kegiatan transfer knowledge ini diikuti oleh jajaran Pemasyarakatan Maluku, di antaranya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira, Lapas Kelas III Wonreli, yang mengikuti kegiatan secara virtual dari tempat masing-masing.
Giat tersebut diikuti oleh seluruh Penelaah Status WBP dan Wali Pemasyarakatan yang ada di setiap Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Maluku. Hadir pula dalam kesempatan tersebut para Kepala UPT Pemasyarakatan Maluku dan PK Balai Pemasyarakatan.
Kontributor: Divpas Maluku, Lapas Banda Naira, Lapas Wonreli.