Divpas Maluku Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Remisi Umum 2021

Divpas Maluku Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Remisi Umum 2021

Ambon, INFO_PAS – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengevaluasi pelaksanaan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2021, Rabu (18/8). Dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, pertemuan tersebut diikuti seluruh jajaran Divpas Maluku dan turut hadir di dalamnya Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto.

Saiful Sahri dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi bagi seluruh jajaran yang melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian Remisi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Menurutnya walaupun dalam situasi pandemik, jajaran Divpas Maluku tetap semangat melaksanakan tugas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Terima kasih buat rekan-rekan yang melakukan pengawasan di UPT, pelaksanaan upacara pemberian Remisi berjalan lancar,” ujar Saiful. 

Untuk pelaksanaan upacara pemberian Remisi sendiri, Divpas Maluku menurunkan empat tim untuk melakukan pengawasan, yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Lapas Perempuan Kelas III Ambon, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon. Total sebanyak 940 Narapidana di Maluku memperoleh RU tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 937 memperoleh remisi sebagian (RU I) dan 3 orang lainnya langsung bebas (RU II).

Dalam rapat tersebut juga dibahas beberapa agenda Divpas Maluku yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, di antaranya pelaksanaan penegakan keamanan dan ketertiban dan monitoring pemenuhan target kinerja B09. “Untuk pelaksanaan pengawasan Remisi kemarin agar segera buatkan laporan dan untuk agenda ke depan agar dipersiapkan dengan baik,” pinta Saiful mengakhiri pertemuan. (prv)

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0