Divpas Maluku Serius Selesaikan Masalah Basan Baran

Ambon, INFO_PAS - Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyikapi serius permasalahan status benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) yang kini menumpuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon. Di antara basan dan baran yang menumpuk tersebut ada yang selama bertahun-tahun belum memiliki status penyelesaian yang jelas.
Menyikapi hal itu, Divpas Maluku secara serius akan melakukan upaya penyelesaian yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan status hukum terhadap basan dan baran tersebut. Demikian ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, kala membahas strategi penyelesaian masalah basan baran dengan seluruh jajaran Divpas Maluku, Senin (2/8).
“Unsur pimpinan akan bertemu untuk membahas masalah ini. Kita akan temui seluruh APH dalam waktu dekat,” tegas Saiful.
Menurutnya, permasalahan ini jika tidak secara terus-menerus dikomunikasikan, maka akan terus terkatung-katung. “Kita datangi terus biar segera diselesaikan,” tambah Saiful.
Ia lantas menginstruksikan sejumlah hal kepada jajaran Divpas Maluku untuk melakukan monitoring dan pengendalian, khususnya terkait status hukum basan baran di Rupbasan Ambon.
Menanggapi hal tersebut, Lisa Ch Kiessya selaku Kepala Bidang Pelayanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan dan Baran, dan Keamanan menyampaikan dalam waktu dekat ia dan jajarannya akan segera melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil monitoring yang sudah dilakukan. “Penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi yang intensif antar APH dan kami akan lakukan evaluasi sesuai instruksi pimpinan,” janjinya.
Sehari berselang, Selasa (3/8) Pimpinan Tinggi Kanwil Kemenkumham Maluku langsung bergerak cepat dengan menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku guna bersilaturahmi sekaligus membahas isu-isu terkini terkait tugas dan fungsi APH dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku. Kunjungan ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, beserta Plt. Kadivpas dan Kadiv Administrasi Maluku.
Andi lantas mengutarakan beberapa isu terkini yang menjadi atensi Kanwil Kemenkumham Maluku, salah satunya terkait persoalan status hukum basan dan baran yang dititipkan di Rupbasan Ambon. “Sejauh ini komunikasi dan koordinasi dengan Kejati sangat baik, namun ada beberapa hal yang perlu menjadi atensi bersama, misalnya status hukum dari basan dan baran di Rupbasan,” ungkap Andi.
Ia berharap basan dan baran tersebut mendapat kepastian hukum sehingga dapat segera dieksekusi dan tidak menumpuk di Rupbasan.
Hal tersebut langsung mendapat respon positif Undang Mugopal selaku Kepala Kejati Maluku. Ia langsung memerintahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum untuk segera duduk bersama dengan Rupbasan Ambon demi menyelesaikan persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan duduk bersama untuk selesaikan persoalan ini,” janji Mugopal.
Ia berharap jajaran Rupbasan Ambon dapat meresponnya dengan administrasi basan baran yang lengkap sehingga penyelesaiannya cepat. “Semoga sinergi ini terus dibangun untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dalam ranah Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Maluku,” harap Mugopal.
Selanjutnya, Plt. Kadivpas Maluku, Saiful Sahri, langsung mengambil langkah cepat dengan menyambangi Rupbasan Ambon bersama jajaran Divpas Maluku untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi basan baran yang belum mendapat kepastian hukum. “Sudah ada respon dari pihak Kejati. Kami pastikan seluruh basan memiliki administrasi yang lengkap,” tegas Saiful saat melakukan briefing dengan jajaran Rupbasan Ambon.
Menurutnya, momentum ini harus disikapi dengan serius agar persoalan legalitas basan dan baran di Rupbasan mendapat kepastian hukum yang jelas. Tim Divpas dibantu petugas Rupbasan Ambon juga langsung melakukan pengecekan, baik administrasi maupun fisik basan yang ada.
Untuk itu, Saiful berharap jajaran Rupbasan Ambon terus proaktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga ke depannya persoalan seperti ini dapat diatasi. “Sikap proaktif kita menunjukan eksistensi Rupbasan karena banyak kepentingan di dalamnya sehingga butuh koordinasi yang intensif,” pungkasnya. (IR)
Kontributor: Kevin L.
What's Your Reaction?






