Dorong Pemidanaan Modern, Bapas Amuntai dan PN Satukan Persepsi

Dorong Pemidanaan Modern, Bapas Amuntai dan PN Satukan Persepsi

Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai lakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai guna bahas implementasi pidana non-pemenjaraan dalam KUHP, Senin (25/5). Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan berbagai bentuk pidana alternatif seperti pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial yang diharapkan dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendukung reintegrasi pelaku tindak pidana.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan bahwa penerapan pidana non-pemenjaraan membutuhkan kesamaan pemahaman dan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Ia menilai pendekatan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan tanggung jawab sosial menjadi bagian penting dalam penguatan sistem peradilan pidana.

“Melalui koordinasi ini, kami ingin menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial agar implementasinya berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketua PN Amuntai, Rubiyanto Budiman, menyambut baik langkah tersebut dan menekankan pentingnya sinergi dalam menyukseskan penerapan KUHP baru. Menurutnya, pidana non-pemenjaraan merupakan instrumen hukum yang dapat diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik perkara.

“Koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan Pemasyarakatan menjadi kunci agar pelaksanaan pidana non-pemenjaraan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan pemidanaan,” ungkapnya.

Kepala Lapas Amuntai, Gusti Iskandarsyah, yang turut hadir, menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga akan memperkuat kesiapan pelaksanaan pidana alternatif. Ia menilai mekanisme ini memberi ruang bagi pelaku untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya.

“Pidana non-pemenjaraan memberi ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kesiapan dan koordinasi menjadi faktor penting agar pelaksanaannya tepat sasaran,” jelasnya.

Pertemuan juga membahas mekanisme pengawasan, pelaporan, serta dukungan teknis dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial di wilayah hukum Amuntai. Diskusi berlangsung terbuka dan menghasilkan sejumlah masukan untuk penguatan pelaksanaan tugas masing-masing instansi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesepahaman terkait implementasi pidana non-pemenjaraan serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam penerapan KUHP, agar berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0