Dukung Implementasi KUHP, Bapas Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare

Dukung Implementasi KUHP, Bapas Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemkot Parepare

Parepare, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang. Salah satunya melalui penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Parepare terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak.

Langkah awal dilakukan melalui koordinasi yang digelar di Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (7/8). Tim Bapas Makassar yang dipimpin oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Suardi, bersama PK Muda Vanni dan Achmad Yani Nasrum disambut Asisten Administrasi Umum, Adriani Idrus beserta jajaran Pemerintah Kota Parepare.

Pada pertemuan tersebut, Suardi  menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat serta dukungan dari Pemerintah Kota Parepare. “Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam pelaksanaan pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada rehabilitasi,” ujarnya.  

Sementara itu, Adriani Idrus, menyambut baik inisiatif Bapas Makassar. “Segera lakukan rapat teknis terkait draf perjanjian kerja samanya dan tempat kegiatannya. Kita juga berharap agar diprioritas warga Kota Parepare," ungkapnya.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bapas Makassar dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua regulasi tersebut membuka ruang lebih luas bagi penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, khususnya bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

Koordinasi ini akan ditindaklanjuti melalui rapat lanjutan penyusunan Perjanjian Kerja Sama dan teknis pelaksanaan program bersama antara Bapas Makassar dan Pemerintah Kota Parepare.

Inisiatif ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran Bapas sebagai fasilitator keadilan restoratif dan mendorong lahirnya sistem peradilan pidana yang lebih bermartabat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
1
dislike
2
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0