Dukung Pelayanan Publik Inklusif, Ditjenpas Gelar FGD Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendukung penyusunan rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif, Senin (3/2). FGD ini juga melibatkan mitra kerja sama Ditjenpas lainnya, seperti Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Departemen of Foreign Affairs and Trade, The Asia Foundation (TAF), dan perwakilan dari setiap Direktorat sebagai peserta.
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, dr. Adhayani Lubis, menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjadi regulasi baru di bidang Pemasyarakatan, seluruh elemen bangsa, baik internal maupun eksternal Pemasyarakatan, diminta untuk melaksanakan pemberian perlakuan inklusif terhadap penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus lainnya. Oleh karena itu, Ditjenpas bersama Pusham UII, didukung oleh TAF, telah melakukan pembahasan yang dituangkan dalam draf Peta Jalan Pemasyarakatan.
"Sebagai upaya mewujudkan Pemasyarakatan yang inklusif, kita perlu memberikan perlakuan inklusif kepada seluruh penerima layanan Pemasyarakatan, terutama Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di Lapas, Rutan, dan LPKA," ungkap Adhayani.
Sebelumnya, dalam upaya mewujudkan Pemasyarakatan yang ramah disabilitas, telah dilakukan beberapa langkah penting, antara lain: pelembagaan Unit Layanan Disabilitas di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia; pelatihan bagi petugas agar lebih sensitif dan ramah terhadap disabilitas; pembangunan sistem pencatatan penyandang disabilitas melalui Sistem Database Pemasyarakatan Fitur Disabilitas; serta penyusunan Training of Trainers untuk pengajaran materi akomodasi yang layak. Namun, berbagai program tersebut dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan riil Pemasyarakatan, belum berdasarkan peta jalan yang komprehensif.
"Untuk mewujudkan Pemasyarakatan yang ramah disabilitas, dibutuhkan pembangunan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Hal ini harus tertuang dalam perencanaan yang matang dalam jangka pendek, menengah, dan panjang beserta semua aspek dan perangkat pendukungnya. Dalam konteks ini, Pemasyarakatan memerlukan Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif," tambah Kadek Anton Budiharta selaku Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pusham UII, Eko Riyadi, menjelaskan draf Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif telah dibahas bersama 11 perwakilan organisasi penyandang disabilitas, baik sebagai tim perumus maupun pembahas dalam proses penyusunan. "Kami berharap bapak/ibu sekalian mencermati draf ini, memberikan dukungan dan masukan, serta memastikan peta jalan ini menjadi dokumen yang disepakati bersama, implementatif, dan paripurna," harapnya.
Penyusunan Peta Jalan Pemasyarakatan Inklusif ini diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang lebih adil dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus lainnya. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk organisasi penyandang disabilitas dan mitra internasional, diharapkan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai keberhasilan dalam mewujudkan sistem yang lebih inklusif, manusiawi, dan berbasis pada hak asasi setiap individu. (df)
What's Your Reaction?






