Edar Sabu Dalam Rutan Lhoksukon, Napi Kasus Pembunuhan Diserahkan ke Polisi

Lhoksukon – M Yusuf alias Jack, 21 tahun, narapidana kasus pembunuhan dan perampokan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu, 18 November 2015 malam. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di dalam Rutan Lhoksukon. Jack merupakan warga Dusun Alue Buloh, Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia mendapat ganjaran hukuman 27 tahun kurungan penjara atas dua kasus. Kedua kasus tersebut adalah perampokan dengan hukuman 7 tahun dan pembunuhan siswi SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Nurmala Dewi, dengan hukuman penjara 20 tahun. Kala itu dia membuang mayat gadis tersebut ke dalam sumur tua di kawasan kebun sawit Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur dan akhirnya ditemukan pada 31 Maret 2013. Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi saat ditemui portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015. Dia mengaku menggeledah kamar 6 yang dihuni napi M Yusuf pukul 22.20 WIB (Rabu). Dari kamar itu ditemukan enam paket sabu siap

Edar Sabu Dalam Rutan Lhoksukon, Napi Kasus Pembunuhan Diserahkan ke Polisi
Lhoksukon – M Yusuf alias Jack, 21 tahun, narapidana kasus pembunuhan dan perampokan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu, 18 November 2015 malam. Ia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di dalam Rutan Lhoksukon. Jack merupakan warga Dusun Alue Buloh, Gampong Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Ia mendapat ganjaran hukuman 27 tahun kurungan penjara atas dua kasus. Kedua kasus tersebut adalah perampokan dengan hukuman 7 tahun dan pembunuhan siswi SMK Negeri 3 Lhokseumawe, Nurmala Dewi, dengan hukuman penjara 20 tahun. Kala itu dia membuang mayat gadis tersebut ke dalam sumur tua di kawasan kebun sawit Gampong Cot Seutui, Kecamatan Kuta Makmur dan akhirnya ditemukan pada 31 Maret 2013. Hal itu disampaikan oleh Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi saat ditemui portalsatu.com, Kamis, 19 November 2015. Dia mengaku menggeledah kamar 6 yang dihuni napi M Yusuf pukul 22.20 WIB (Rabu). Dari kamar itu ditemukan enam paket sabu siap edar milik napi tersebut. “Saya menerima laporan dari petugas yang mencurigai napi M Yusuf mengedarkan narkotika dalam rutan. Semalam saya turun langsung dibantu petugas menggeledah kamar yang dihuninya. Ternyata benar, saya menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar,” ujarnya. Ia menyebutkan, saat ini napi tersebut telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.[] Sumber : portalsatu.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0