Evaluasi Penyelenggaraan Layanan Publik, Lapas Namlea Kedatangan Ombudsman RI Provinsi Maluku
Namlea, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menjadi salah satu di antara 18 instansi vertikal Maluku yang dikunjungi perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku. Kunjungan ini terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.
Kunjungan Ombudsman RI Provinsi Maluku diterima langsung Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, Rabu (5/11). “Kami siap mendukung dan memfasilitasi penilaian ini sebagai komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan transparan. Jika terdapat rekomendasi dari Ombudsman, kami akan menindaklanjutinya untuk meningkatkan kualitas layanan di Lapas Namlea,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Maluku, Samuel Hatulely, menjelaskan pada tahun 2025, Ombudsman RI secara serentak melakukan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, salah satu yang menjadi objek penilaian adalah Lapas. Dalam pelaksanaaannya, pihaknya melakukan penilaian pada aspek-aspek layanan, seperti layanan kunjungan, layanan integrasi, dan layanan pengaduan.
Penilaian dilakukan dengan metode wawancara dengan masyarakat dan petugas penyelenggara pelayanan. Tak hanya itu, tim juga melaksanakan serangkaian verifikasi terhadap kelengkapan data dukung yang mencakup budaya kerja, jaminan pelayanan, komitmen, pengawasan internal, dan perencanaan.
“Hari ini kami melakukan rangkaian penilaian, mulai dari wawancara hingga pengecekan sarana dan prasarana, termasuk fasilitas hunian Warga Binaan di Lapas Namlea,” jelas Samuel.
Ia menambahkan hasil evaluasi dan rekomendasi akan disampaikan kepada kementerian terkait sebagai dasar peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penilaian ini menjadi bahan evaluasi bagi setiap instansi agar terus melakukan perbaikan layanan,” tamba Samuel.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengungkapkan sebelumnya Ombudsman RI Provinsi Maluku telah melakukan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kementerian/Lembaga pada awal Oktober lalu. Kegiatan ini ditindaklanjuti di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT), salah satunya Lapas Namlea.
“Berdasarkan surat dari Ombudsman ada lima UPT Pemasyarakatan Maluku, yakni Lapas Ambon, Lapas Piru, Lapas Tual, Lapas Saumlaki, dan Lapas Namlea. Kami harap setiap UPT mendukung kelancaran terlaksananya kegiatan ini,” harap Ricky. (IR)
Kontributor: Lapas Namlea
What's Your Reaction?


