Forensik dan Sains dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

 Forensik dan Sains dalam Pengungkapan Kasus Kejahatan

Peranan forensik dalam proses penyelidikan kasus-kasus tertentu telah dianggap penting sejak awal kemunculan forensik itu sendiri. Eckert (1997) menjelaskan pada awal kemunculannya investigasi forensik hanya berfokus pada observasi dan interpretasi atas bukti fisik. Baru pada paruh kedua abad ke-19, sains pertama kali diterapkan dengan memberikan peningkatan kemampuan penyelidikan kasus yang secara otomatis meningkatkan validitas penyelidikan kasus dalam kesimpulan yang diperoleh otoritas.

Hasil dari usaha untuk melibatkan sains dalam proses penyelidikan kasus forensik didapatkan para ilmuwan ketika berhasil membentuk suatu organisasi forensik, American Academy of Forensic Science (AAFS), pada kuartal terakhir abad ke-19 (Eckert, 1997). AAFS berdiri secara tetap pada 1984 yang diinisiasi Dr. R. H. Gradwohl. AAFS terbentuk atas banyak inisiator, termasuk di dalamnya para ahli pelbagai bidang sains, seperti patologi dan biologi, toksikologi, kriminalistik, odontologi forensik, antropologi, yurisprudensi, psikiatri, serta bagian-bagian umum dari sains.

Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa memang sejak awal kehadiran forensik yang diisi para saintis dan ilmu sosial humaniora menjadi salah satu bagian penting. Para ilmuwan dalam bidang ilmu sosial humaniora sebagai salah satu bagian ahli dalam bidang forensik berfokus pada antarmuka antara hukum masyarakat dan sistem pelayanannya. Hal ini termasuk juga dalam aktivitas, seperti memberikan kesaksian ahli di pengadilan, menyelidiki kasus pidana, serta membantu sistem hukum dalam beberapa masalah tertentu dalam sistem peradilan (Barker & Douglas, 2013).

Pendapat yang disampaikan Barker dan Douglas (2013) di atas merupakan bentuk kontribusi yang dilakukan para ilmuwan sosial humaniora bagi dunia forensik, khususnya dalam hal pengungkapan kasus tertentu dalam sistem peradilan pidana. Hal ini juga berlaku dalam konteks Indonesia. Para ilmuwan sosial humaniora, seperti para kriminolog, psikolog sosial, antropolog, hingga ahli linguistik telah memberikan perkembangan yang berarti dalam dunia forensik.

Pada dasarnya peranan ilmu sosial humaniora dalam dunia forensik akan lebih memberikan penjelasan teoritis melalui para ahli profesional untuk memberikan suatu keterangan berdasarkan masing-masing cabang keilmuan yang diahli. Berdasarkan pendapat Eckert (1997) yang menjelaskan pada awal kemunculannya, investigasi forensik hanya berfokus pada observasi dan interpretasi atas bukti fisik. Maka, kehadiran para ahli sosial humaniora ini memberikan tambahan pengetahuan dan keterampilan baru dalam melakukan proses investigasi forensik di Indonesia sehingga proses investigasi forensik tidak lagi bergantung hanya pada bukti-bukti yang berupa bukti fisik. Kehadiran ilmu-ilmu sosial humaniora dalam dunia forensik telah memberikan kemajuan signifikan.

Kontribusi nyata ahli forensik dalam bidang keilmuan sosial humaniora di Indonesia diperlihatkan pada beberapa contoh penyelesaian kasus kejahatan di peradilan. Seperti para ahli psikologi sosial atau yang sering juga dikultuskan sebagai psikologi forensik, banyak berperan andil dalam pelbagai kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia.

Sebut saja beberapa kasus kejahatan seperti kasus “Kopi Sianida, Jessica-Mirna” dimana para ahli psikologi forensik di sini sangat memiliki peranan penting dalam memberikan kesaksian sesuai keahliannya di proses persidangan. Kasus lain seperti “Ryan Jombang” dimana para ahli forensik dari keilmuan sosial humaniora menunjukkan banyak peranan dalam penyelesaian kasus di persidangan.

Kasus-kasus lain seperti dalam beberapa kasus memiliki tingkat kesulitan dalam pengkajian bahasa. Di sini para ahli forensik dari cabang keilmuan linguistik dapat menunjukkan peranannya dalam investigasi forensik selama masa peradilan. Beberapa contoh di atas telah menunjukkan pada kita bahwa perkembangan ilmu forensik telah menghasilkan banyak pembaharuan pada dunia forensik itu sendiri. Penyelesaian kasus melalui investigasi forensik yang semula hanya bergantung pada eksistensi barang bukti yang bersifat fisik, kini proses investigasi forensik dapat mengembangkan dasar analisa perkara dengan tidak hanya bergantung pada barang bukti berbentuk fisik. Perkembangan ini sedikit banyak telah dimulai dalam konteks Indonesia sendiri.

Namun, tidak dapat dipungkiri penerapan forensik dari cabang keilmuan sosial humaniora memiliki sedikit tantangan dalam penerapannya karena pengadilan sendiri harus menentukan dan memastikan bahwa ahli yang akan memberikan kesaksian atau melakukan proses investigasi forensik benar-benar dapat menjelaskan dan memahami fakta-fakta dari satu kasus (Foote & Jane, 2005: 69). Hal ini menjadi salah satu permasalahan dikarenakan jumlah ahli yang masih sedikit dalam konteks Indonesia. Minimnya kesadaran bahwa ilmu-ilmu sosial humaniora dalam dunia forensik juga sama-sama penting tidak lantas coba untuk ditingkatkan.

Permasalahan lain yang dihadapi adalah bagaimana Indonesia dapat menampung dan mengumpulkan sejumlah ahli forensik dari pelbagai keilmuan dengan menciptakan suatu lembaga forensik atau laboratorium forensik. Hal ini juga dijelaskan dan menjadi pembahasan dalam kegiatan “Kriminologi Bicara Sesi 14” pada 21 Agustus 2020. Drg. Tammy memberikan pendapatnya bahwa para pelaku forensik di Indonesia saat ini memiliki cita-cita untuk terciptanya satu laboratorium forensik yang terintegrasi (FISIP UI, 2020). Namun, hingga pada saat ini Indonesia sendiri belum memiliki pusat laboratorium forensik yang terintegasi dan independen.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya ilmu forensik telah mengalami perkembangan dengan masuknya disiplin-disiplin ilmu, khususnya dari bidang sosial humaniora, yang memberi peningkatan daya analisis dan reabilitas dari hasil investigasi forensik yang dilakukan. Namun, kendati pun secara epistemologi forensik telah mengalami banyak kemajuan, tetapi kondisi di lapangan masih seringkali didapati pelbagai kendala. Hal ini yang akan menjadi PR kita bersama dalam membenahi forensik di Indonesia itu sendiri. (IR)

           

 

 

Penulis: Muhamad Dikri Khofiyana (Lapas Kelas IIA Bogor)

 

What's Your Reaction?

like
10
dislike
7
love
7
funny
3
angry
3
sad
5
wow
8