Watampone, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan Watampone mengadakan kegiatan sosial di Kelurahan Ta, Pondok Pesantren Hidayatullah, Panti Asuhan Zubaedy, dan Desa Passippo, Selasa (18/10). Ini merupakan rangkaian peringatan Hari Dharma Karyadhika Tahun 2016.
“Hari ini kita laksanakan kegiatan sosial sebagai wujud keperdulian dan keinginan berbagi terhadap sesama yang membutuhkan. Semoga apa yang kami berikan tidak dilihat dari segi jumlahnya, tapi keikhlasan untuk berbagi,†ungkap Kepala Lapas Watampone, R. Sunarhadihartadi.
Bantuan yang diberikan merupakan dukungan dan sumbangsih baik dari pegawai Lapas maupun Bapas Watampone, baik berupa uang maupun barang.
[caption id="attachment_42506" align="alignleft" width="300"] sumbangan dwp rutan baturaja[/caption]
Pada hari yang sama, anggota Dharma Wanita Persatuan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja menggelar kegiatan serupa ke Panti Asuhan Yayasan Asyifa di Baturaja. Mereka memberikan tali kasih berupa uang, sembilan bahan pokok, dan makanan ringan. Bantuan tersebut diserahkan kepada pengurus panti, Syarifudin.
“Kami harapkan kegiatan sosial ini rutin dilaksanakan untuk membantu rekan-rekan kita yang kurang mampu,†pesan Kepala Rutan (Karutan) Baturaja, Herdianto.
Tak mau ketinggalan, Rutan Selayar juga melaksanakan bhakti sosial di lingkungan Mesjid Agung Selayar, Senin (17/10). Sebanyak 19 narapidana yang tengah menjalani proses asimilasi turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Ada pula kegiatan donor darah bekerja sama dengan RSUD Kab. Kep. Selayar di ruang perawatan rutan yang diikuti beberapa pegawai serta pertandingan olahraga yang mulai digelar pada Hari Selara (18/10).
[caption id="attachment_42508" align="alignleft" width="300"] kegiatan sosial melibatkan napi rutan selayar[/caption]
“Hendaknya seluruh pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Selayar. Untuk itu diperlukan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk narapidana,†pesan Karutan Selayar, Nasir.
Ia menegaskan jajarannya agar tidak lagi adanya pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun di lingkup Pemasyarakatan sebagaimana instruksi Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Jika ada petugas yang melakukan praktek pungli, maka akan diberi sanksi yang tegas,†ujar Nasir.
Kontributor: Azhar, Rutan Baturaja, A. Rahmah Mulianty