Geledah Barang Bawaan Pengunjung, Petugas Lapas Langsa Amankan Paket Sabu

Geledah Barang Bawaan Pengunjung, Petugas Lapas Langsa Amankan Paket Sabu

Langsa, INFO_PAS – Petugas Pemasyarakatan kembali melakukan penggagalan masuknya narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kali ini, penggagalan masuknya barang haram tersebut dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh.  Petugas menemukan enam bungkusan yang dilakban berwana hitam, diselipkan dalam lipatan baju yang dibawa oleh pengunjung pada Selasa (8/2) siang.

Pelaksana tugas Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Langsa, Efendi, menjelaskan bahwa barang mencurigakan yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dibawa oleh seorang pengunjung wanita berusia paruh baya berinisial N. Pengunjung tersebut membawa barang berupa makanan dan pakaian yang ditujukan kepada narapidana di dalam Lapas Kelas IIB Langsa.

“Setelah melakukan pendaftaran di ruang kunjungan, yang bersangkutan masuk ke area pos utama. Sesuai SOP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Saat diperiksa, ternyata ditemukan enam bungkusan yang dilakban hitam dan diselipkan dalam lipatan celana jeans dan handuk. Diduga isi bungkusan tadi adalah narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Efendi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Lapas Kelas IIB Langsa melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Langsa untuk menyerahkan barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bersama barang bukti, pihak Lapas Kelas IIB langsa juga menyerahkan N beserta dua narapidana berisisial CA dan M.

“Kami telah menyerahkan barang temuan, seorang pengunjung, serta dua narapidana yang terlibat kepada penyidik Satres Narkoba Polres Langsa,” lanjut Efendi.

Terkait penemuan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bawaan pengunjung, Efendi kembali menegaskan bahwa pemeriksaan ketat selalu dilakukan terhadap barang bawaan pengunjung yang dititipkan kepada petugas. Ini merupakan bukti komitmen kuat Lapas Kelas IIB Langsa dalam melakukan deteksi dini sebagai bagian dari Pemasyarakatan, dalam mencegah peredaran barang narkoba serta benda terlarang lainnya ke dalam Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Jika ada hasil temuan berupa barang mencurigakan yang terdapat dalam barang titipan untuk narapidana, kami akan melakukan tindakan tegas yang sesuai prosedur. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut memerangi peredaran narkoba dan tidak mencoba memasukkan benda seperti ini ke dalam Lapas dan Rutan,” pungkasnya. (yp/dz/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0