'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025', Ratusan Klien Bersihkan Perkampungan Budaya Betawi

Jakarta, INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.
‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2025 dengan frekuensi minimal satu kali dalam sebulan. Khusus Juni 2025, kegiatan dilaksanakan secara serentak oleh 2.217 Klien Pemasyarakatan pada 94 Bapas di seluruh Indonesia.
Gerakan ini menjadi langkah awal untuk merancang aksi sosial yang melibatkan langsung Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat bahwa mereka bukan hanya menjalani pembimbingan, tetapi juga berkontribusi positif kepada masyarakat, meningkatkan rasa tanggung jawab sosial, dan memperkuat proses reintegrasi yang efektif. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk melihat Klien Pemasyarakatan sebagai bagian dari warga negara yang memiliki potensi untuk berubah dan memberikan dampak baik.
Di sinilah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas memiliki peran yang sangat strategis. “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.
Setiap Bapas juga harus memiliki jejaring mitra yang kuat. “Kolaborasi inilah yang akan memperkuat efektivitas pembimbingan dan menjamin keberlanjutan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan yang pada akhirnya masyarakat terhindar dari tumbuhnya kejahatan di sekitarnya dan memberi kesadaran untuk tidak lalai untuk segera memulihkannya,” tambah Menteri Agus.
Selanjutnya, 150 Klien Pemasyarakatan langsung menyebar ke sejumlah titik kawasan perkampungan Budaya Betawi untuk melalukan pembersihan lingkungan, seperti area taman dan kolam. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial bagi Klien Pemasyarakatan dan pameran hasil karya Warga Binaan. Sementara itu, Klien Pemasyarakatan di seluruh Indonesia melakukan kegiatan serupa di wilayah masing-masing. Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’.
“Ini bukan hanya simbol keterlibatan Pemasyarakatan dalam kerja sosial, tapi bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” tegas Menteri Agus.
Kepada para Klien Bapas, Menimipas berpesan agar terus tumbuh, berkontribusi, dan jadilah inspirasi. “Masyarakat dan negara membutuhkan kalian. Jadilah agen perubahan. Masa lalu tidak mendefinisikan kalian. Yang kalian lakukan hari ini, itulah masa depan kalian. Kriminal bukan kutukan, ia adalah jeritan keras dari luka sosial yang tak diobati. Kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat, kami mengajak untuk bersama-sama memulihkan luka sosial yang telah terjadi,” ajaknya.
Sebelumnya, Prof. Harkristuti Harkrisnowo selaku Penyusun KUHP baru yang juga Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengapresiasi gerakan nasional ini. "Semoga bisa dikembangkan lagi bentuk kerja sosialnya. Bisa ke sekolah atau fasilitas umum lainnya," harapnya.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya. Hadir pula jajaran Bapas seluruh Indonesia secara virtual. (IR)
What's Your Reaction?






