Gerakan Rehabilitasi 100.000 Korban Penyalahgunaan Narkoba Jadikan Lapas Sebagai Pusat Rehabilitasi

Jakarta, INFO_PAS - “Saat keluar dari lapas, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba akan lepas dari ketergantungan narkoba,” ucap Handoyo Sudradjat saat membuka rapat koordinasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan, Senin (9/2).

Handoyo menyambut baik gerakan yang akan menjadikan lapas sebagai area pemusatan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba, dimana saat ini mayoritas korban penyalahgunaan narkoba menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. “Saat ini pecandu maupun penyalahguna narkoba terdapat di 21 lapas khusus narkotika dan beberapa lapas umum yang difungsikan sebagai lapas penampung kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Handoyo.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Ida Oetari Poernamasari dan Jaja

Gerakan Rehabilitasi 100.000 Korban Penyalahgunaan Narkoba Jadikan Lapas Sebagai Pusat Rehabilitasi

Jakarta, INFO_PAS - “Saat keluar dari lapas, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba akan lepas dari ketergantungan narkoba,” ucap Handoyo Sudradjat saat membuka rapat koordinasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan, Senin (9/2).

Handoyo menyambut baik gerakan yang akan menjadikan lapas sebagai area pemusatan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba, dimana saat ini mayoritas korban penyalahgunaan narkoba menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia. “Saat ini pecandu maupun penyalahguna narkoba terdapat di 21 lapas khusus narkotika dan beberapa lapas umum yang difungsikan sebagai lapas penampung kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Handoyo.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Badan Narkotika Nasional (BNN), Ida Oetari Poernamasari dan Jajaran Direktur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Handoyo juga menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi awal untuk melaksanakan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkoba. “ Pemanfaatan waktu, biaya maupun tenaga dapat terselenggara efektif dengan adanya koordinasi dan perencanaan yang baik,” ujar Handoyo.

Sementara itu, Ida Oetari Poernamasari dalam paparannya menjelaskan bahwa Gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkoba akan dilakukan dan di maksimalkan di lapas dan Rumah Sakit Umum Daerah di Indonesia. “Pada prinsipnya gerakan rehabilitasi akan dilakukan dengan rawat inap dan rawat jalan, rawat jalan akan dilakukan di rumah sakit sedangkan untuk mereka yang berada di dalam lapas kemungkinan tidak dapat dilakukan rawat jalan, dan akan dilakukan di dalam lapas,” tutur Ida menerangkan.

Adapun hasil rapat yang telah disepakati diantaranya, akan segera di lakukan pelatihan untuk 26 petugas selama 1 bulan yang berasal dari 21 lapas khusus narkotika dan 5 lapas umum yang difungsikan sebagai lapas penampung kasus penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya akan segera di rehabilitasi sebanyak  5900 Warga Binaan Pemasyarakatan pecandu dan korban penyalah gunaan narkoba di 62 lapas dan rutan di Indonesia.

Lebih lanjut ida juga menyampaikan bahwa gerakan Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkoba ditargetkan selesai pada bulan Desember 2015. “Ditargetkan, Desember 2015 gerakan Rehabilitasi harus sudah selesai, dengan durasi masa perawatan selam 3 bulan untuk setiap penyalahguna narkoba yang akan direhabilitasi,” tambahnya.

Penulis : Nanda Hakiki

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0