Hak dan Kesehatan Perempuan Di Dalam Lapas/Rutan Indonesia

Jakarta - Perundang-undangan di Indonesia memberikan narapidana hak dasar seperti akses kepada pendidikan, layanan kesehatan dan gizi. Namun keterbatasan  struktural maupun institusional seperti penuh sesaknya Lapas/Rutan dan kurangnya anggaran, merupakan tantangan bagi Lapas/Rutan dalam memjalankan komitmen pemenuhan hak bagi narapidana/tahanan laki-laki mapun perempuan, sekalipun keinginan itu sudah ada. Pada bulan Mei 2018, di 526 Lapas/Rutan dan Cab. Rutan diisi oleh 242.903 narapidana/tahanan dan 13.568 orang diantaranya perempuan dewasa dan anak. Sepertiga narapidana/tahanan perempuan ini berada di 38 Lapas/Rutan yang dirancang khusus untuk menampung perempuan, namun sebagian besar perempuan ini masih ditempatkan di blok yang bersebelahan atau berada di dalam Lapas/Rutan yang difasilitasi untuk laki-laki. Tahun 2017 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan UNODC telah melakukan pemetaan untuk meninjau kembali kebijakan dan praktek dilapangan,

Hak dan Kesehatan Perempuan Di Dalam Lapas/Rutan Indonesia
Jakarta - Perundang-undangan di Indonesia memberikan narapidana hak dasar seperti akses kepada pendidikan, layanan kesehatan dan gizi. Namun keterbatasan  struktural maupun institusional seperti penuh sesaknya Lapas/Rutan dan kurangnya anggaran, merupakan tantangan bagi Lapas/Rutan dalam memjalankan komitmen pemenuhan hak bagi narapidana/tahanan laki-laki mapun perempuan, sekalipun keinginan itu sudah ada. Pada bulan Mei 2018, di 526 Lapas/Rutan dan Cab. Rutan diisi oleh 242.903 narapidana/tahanan dan 13.568 orang diantaranya perempuan dewasa dan anak. Sepertiga narapidana/tahanan perempuan ini berada di 38 Lapas/Rutan yang dirancang khusus untuk menampung perempuan, namun sebagian besar perempuan ini masih ditempatkan di blok yang bersebelahan atau berada di dalam Lapas/Rutan yang difasilitasi untuk laki-laki. Tahun 2017 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan UNODC telah melakukan pemetaan untuk meninjau kembali kebijakan dan praktek dilapangan, dan menghasilkan informasi strategis mengenai kebutuhan dan kesenjangan yang ada terkait kesehatan perempuan di Lapas/Rutan dengan menggunakan Panduan Aksi dan Daftar Periksa WHO/UNODC mengenai Kesehatan Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan. Selanjutnya dilakukan diseminasi informasi kepada pihak terkait di tingkat kementerian ataupun lembaga maupun badan dunia, perwakilan para duta besar dan LSM melalui Lokakarya Hak Dan Kesehatan Perempuan di  Lapas/Rutan Indonesia. Hal tersebut sejalan dalam Resolusi PBB 58/183 tanggal 22 Desember 2003 yang telah diadopsi dalam Bangkok Rules yang disahkan pada 21 Desember 2010. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Asminan Mirza Zulkarnain mengutarakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan lokakarya ini adalah untuk mengiformasikan hasil pemetaan mengenai situasi terkini kesehatan perempuan di Lapas/Rutan Indonesia dan mendiskusikan dengan pejabat dan pihak terkait tentang kebijakan dan praktek saat ini yang terkait kesehatan perempuan di Lapas/Rutan. “Upaya strategis mengatasi kesenjangan terkait kesehatan perempuan Lapas/Rutan Indonesia harus dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan, sehingga hal yang menjadi tujuan kegiatan ini dilaksanakan dapat terpenuhi”, tegas Mirza. Mirza berharap lokakarya tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terkait upaya mengoptimalkan perlakuan khususnya dalam bidang kebutuhan dasar dan kesehatan bagi perempuan di dalam Lapas/Rutan Indonesia. Lokakarya tersebut dihadiri oleh sebanyak 80 orang peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Perempuan dan Rutan Perempuan diseluruh Indonesia, Komnas Perempuan, Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal HAM, Bappenas, Kementerian Sosial R.I., Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linkages, USAID, UNAIDS, WHO, Beberapa Kedutaan Besar seperti (Belanda, Inggris, Amerika, Kanada, Jepang, Australia, Swedia, Norwegia, Qatar, Thailand), TIJ. Pelaksanaan Lokakarya dilakukan dalam bentuk diskusi panel yang membuat kegiatan berlangsung secara interaktif antara narasumber dengan para peserta yang hadir dalam kegiatan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0