PK Bapas Klaten Koordinasikan Pencabutan PB Klien yang Ulangi Tindak Pidana
Klaten, INFO_PAS — Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Wisnu Prabowo, laksanakan koordinasi dengan perangkat desa dan penjamin Klien Pemasyarakatan berinisial S.H. dan A.S, Senin (5/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti permasalahan pembimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah kedua Klien diketahui kembali melakukan tindak pidana. Klien berinisial S.H. mengulangi tindak pidana narkotika, sedangkan Klien A.S. mengulangi tindak pidana pencurian
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait kondisi, dan perkembangan Klien selama menjalani program PB di tengah masyarakat. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya Bapas Klaten dalam memastikan pelaksanaan pembimbingan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap Klien yang melakukan pelanggaran atau mengulangi tindak pidana.
Dalam koordinasi tersebut, PK juga menyampaikan pentingnya peran perangkat desa dan penjamin dalam melakukan pengawasan serta memberikan dukungan terhadap Klien selama menjalani program integrasi. Informasi dari pihak desa dan penjamin menjadi salah satu bahan penting dalam pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap status pembimbingan Klien.
Wisnu menegaskan program PB merupakan pembinaan dan reintegrasi sosial yang disertai kewajiban untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan. “PB bukan berarti Klien bebas tanpa kewajiban. Klien tetap memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan selama menjalani masa bimbingan. Apabila Klien kembali melakukan tindak pidana, hal tersebut menjadi pelanggaran serius yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses pencabutan PB,“ terangnya.
Sementara itu, Perangkat Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Joko, menyampaikan komitmennya untuk terus membantu Bapas Klaten dalam melakukan pemantauan terhadap Klien Pemasyarakatan di wilayahnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Bapas Klaten dan memberikan informasi apabila terdapat perkembangan atau permasalahan yang berkaitan dengan Klien. Kami berharap kejadian seperti ini menjadi pembelajaran agar Klien lebih bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” harapnya.
Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bapas Klaten, pemerintah desa, serta penjamin dalam pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Bapas Klaten terus berkomitmen melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan secara profesional sebagai upaya mewujudkan reintegrasi sosial sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Klaten
What's Your Reaction?


