Implementasi KUHP Nasional, Bapas Tanjungpandan Gandeng DLH Belitung Laksanakan Pidana Alternatif Berbasis Lingkungan
Belitung, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan sepakati dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Rabu (14/1). Dua PKS tersebut mengatur pelaksanaan pidana alternatif berbasis lingkungan dalam implementasi KUHP Nasional dan pengangkutan sampah perkantoran Bapas Tanjungpandan.
PKS pertama mendorong pelaksanaan pidana alternatif melalui kerja sosial di bidang lingkungan hidup. Klien Pemasyarakatan dilibatkan dalam kegiatan kebersihan dan pengelolaan lingkungan dengan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan. Sementara itu, PKS kedua mengatur layanan pengangkutan dan penanganan sampah perkantoran secara berkala, termasuk sampah non-B3, guna mendukung lingkungan kerja yang bersih dan tertib.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Yudo Wijantoko. Ia menyebut kerja sama ini sebagai wujud penerapan paradigma baru pemidanaan.
“KUHP Nasional menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis. Pidana alternatif memberi ruang bagi Klien untuk berkontribusi langsung melalui kerja sosial yang bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Irfani.
Sementara itu, Yudo Wijantoko, menegaskan sinergi ini berdampak langsung dan berkelanjutan. “Kolaborasi ini menyatukan pembinaan Klien Pemasyarakatan dengan pengelolaan kebersihan lingkungan. Dua PKS ini kami harapkan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata,” harapnya.
Ke depannya, Bapas Tanjungpandan terus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang berorientasi pada pemulihan, kemanfaatan sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan. (IR)
Kontributor: Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


