Ini Arahan Kadivmin DKI Jakarta Agar LPN Jakarta Raih WBK

Ini Arahan Kadivmin DKI Jakarta Agar LPN Jakarta Raih WBK

Jakarta, INFO_PAS – Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta diharapkan terlibat dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Hal ini ditegaskan Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ceno Hersusetiokartiko, saat menjadi pembina apel di Lapas Narkotika Jakarta, Senin (17/2).

“Saya optimis Lapas Narkotika Jakarta mampu meraih predikat WBK Tahun 2020,” tutur Ceno.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan WBK di Ruang Aula Lantai III Gedung Utama Lapas Narkotika Jakarta. Kegiatan ini dibuka Oga Gioffanni selaku Kepala Lapas Narkotika Jakarta.

“Terima kasih banyak atas kesedian Bapak Kadiv untuk memberikan arahan dan motivasi kepada kami dalam rangka penguatan pembangunan ZI mewujudkan WBK/WBBM,” ucap Oga.

Apresiasi pun disampaikan Ketua Tim Pokja WBK Lapas Narkotika Jakarta, Lis Susanti. “Semoga kegiatan ini berlangsung khidmat dan kepada seluruh anggota tim agar mendengarkan dan memahami dengan sebaik mungkin sehingga harapan kita menjadikan Lapas Narkotika Jakarta menjadi lapas berpredikat WBK/WBBM terwujud,” harapnya.

Selanjutnya, Kadiv Administrasi memberikan materi arahan dan motivasinya sebagai berikut:

  1. Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM tahun 2020 merupakan program nasional yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
  2. Hal pertama yang perlu dilaksanakan adalah manajemen perubahan (perubahan mindset dan budaya kerja);
  3. Apabila tim penilai internal maupun nasional melaksanakan penilaian, diharapkan Tim Pokja Lapas Narkotika Jakarta mendampingi dengan pemahaman yang mudah dimengerti dan diterima.
  4. Dokumen dapat diunggah menggunakan data dukung tahun lalu. Terkait dengan catatan-catatan yang kurang dapat ditambahkan. Batas akhir unggah dokumen pengungkit hingga 1 Maret 2020;
  5. Kejelasan terkait dengan alur layanan kunjungan dan layanan yang disediakan masing-masing satuan kerja (satker). Amati, tiru, dan modifikasi terobosan terkait dengan inovasi dari satker yang sudah berpredikat WBK/WBBM;
  6. Terkait dengan layanan internal, bila ada pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin agar dilakukan pembinaan kepada pegawai tersebut sesuai Peraturan Pemerintah  No. 53 Tahun 2010;
  7. Laporkan apabila ada pegawai dari kanwil yang meminta sesuatu untuk keperluan pribadi;
  8. Pelajari ZI WBK dan WBBM dan sampaikan kepada seluruh pegawai di Lapas Narkotika Jakarta;
  9. Pahami dan pelajari enam area perubahan dalam ZI; serta
  10. Dokumentasikan semua kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan layanan yang tersedia sebagaimana dengan UANG. U=Undangan, A=Absensi, N=Notulensi, dan G=Gambar atau Dokumentasi.

 

Kontributor: Ayep Saepuloh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0