INLU: Di Belanda, PK Terima Bayaran Jauh Lebih Besar dari Sipir Penjara

INLU: Di Belanda, PK Terima Bayaran Jauh Lebih Besar dari Sipir Penjara

Bogor, INFO_PAS - Masuki hari kedua di Indonesia, delegasi Belanda dari Reclassering Netherlands Courtesy Call Indonesia-Netherland Legal Update (INLU) kunjungi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, Selasa (20/9). Kunjungan disambut langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Maulidi Hilal, didampingi Kepala Bapas Bogor, Teolina Saragih, yang mengenalkan kepada delegasi Belanda beberapa tugas dan fungsi, luas wilayah cakupan kerja, hingga target capaian kinerja Bapas Bogor.

Dalam kunjungan itu, Jochum Wilderman selaku Head of International Department Reclassering Netherlands dan rombongan berdiskusi langsung tentang tugas dan penerapan Keadilan Restoratif dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor. "Penanganan Restoratif Justice di seluruh dunia makin tumbuh dan berkembang, tanpa terkecuali di Indonesia. Kita perlu melihat langsung ke lapangan di mana penerapan restoratif ditegakkan. Oleh karena itu, kami merasa penting untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan dengan petugas yang menanganinya langsung," ujar Jochum.

"Di Belanda, justru petugas Bapas, yakni PK memiliki gaji yang besar. Bahkan, lebih baik dari petugas penjara. Itu karena tugas dan pekerjaan yang diemban memang sangat baik dan lebih mengedepankan intelektual dan empati untuk menyelesaikan suatu masalah," tambah Jochum usai diskusi.

Tak lupa, ia  menyatakan kekagumannya atas sambutan dan antusiasme Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemasyarakatan, dalam menyikapi isu penanganan pidana alternatif sebagai solusi overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara Indonesia.

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kehadiran delegasi INLU menjadi titik terang untuk membuat instansi penegak hukum di Indonesia bersatu. "Indonesia perlu banyak belajar penegakan restoratif seperti di Belanda di mana setiap instansi penegak hukum satu suara berjalan beriringan untuk menyelesaikan perkara yang bisa direstoratif. Menghilangkan ego sektoral untuk mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Jadi, tidak melulu semua harus masuk penjara," terangnya.

Pujo menerangkan penerapan Keadilan Restoratif telah diterapkan oleh Pemasyarakatan sejak tahun 1964 sejak perubahan istilah pemenjaraan menjadi Pemasyarakatan. "Pemasyarakatan telah laksanakan Remisi, Asimilasi, hingga Pembebasan Bersyarat, tapi itu hanya di Pemasyarakatan dan dilakukan setelah vonis dijatuhkan," ungkapnya.

Maka, perlu sinergi bersama dan pemahaman yang utuh tentang perubahan paradigma pemidanaan ke arah yang lebih baik dari seluruh instansi penegak hukum di Indonesia. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0