Klien Asimilasi Bapas Bandung Diingatkan tentang Kewajiban Lapor

Bandung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima lima klien kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang akan mengikuti program asimilasi kerja sosial, Selasa (28/11). Mereka diterima oleh Kepala Seksi Bina Klien Dewasa Bapas bandung, Agung Novarianto. Sebelumnya, ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Bapas (Kabapas) Bandung, Hardjani Pudji Astini, berhalangan untuk menemui para klien karena ada kegiatan lain. “Beliau menyampaikan selamat atas kesempatan klien mendapatkan program asimilasi kerja sosial,” ucapnya. Tak lupa, Agung mengingatkan konsekuensi dari program tersebut, yakni kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. “Laksanakan kerja sosial di yayasan yang sudah disepakati, yakni dua kali dalam sepekan,” pesannya. Lebih lanjut, ia meminta para klien yang menjalani program asimilasi kerja sosial agar membuat jurnal harian dan laporan bulanan karena mereka wajib melaporkan kegiatan hasil kerja sos

Klien Asimilasi Bapas Bandung Diingatkan tentang Kewajiban Lapor
Bandung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung menerima lima klien kasus korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang akan mengikuti program asimilasi kerja sosial, Selasa (28/11). Mereka diterima oleh Kepala Seksi Bina Klien Dewasa Bapas bandung, Agung Novarianto. Sebelumnya, ia menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Bapas (Kabapas) Bandung, Hardjani Pudji Astini, berhalangan untuk menemui para klien karena ada kegiatan lain. “Beliau menyampaikan selamat atas kesempatan klien mendapatkan program asimilasi kerja sosial,” ucapnya. Tak lupa, Agung mengingatkan konsekuensi dari program tersebut, yakni kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan. “Laksanakan kerja sosial di yayasan yang sudah disepakati, yakni dua kali dalam sepekan,” pesannya. Lebih lanjut, ia meminta para klien yang menjalani program asimilasi kerja sosial agar membuat jurnal harian dan laporan bulanan karena mereka wajib melaporkan kegiatan hasil kerja sosialnya selama mengikuti program asimilasi di yayasan. “Laporan ini nantinya akan kami laporkan ke Unit Pelakana Teknis asal klien dan diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat,” tambah Agung. Pada kesempatan ini, Budiana selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya yang menangani kasus korupsi menjelaskan bahwa bapas berperan sebagai pengawas para klien. “Pengawasan akan dilakukan oleh PK dan pejabat struktural yang ditugaskan oleh Kabapas Pengawasan kontinyu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” jelasnya. PK Madya lainnya, Iyus Yusuf, sjuga menyampaikan selamat kepada para klien atas kesempatan mendapatkan program asimilasi, tapi ada kewajiban juga yang harus dijalani oleh klien. Sebagai informasi, kewajiban klien untuk melakukan kerja sosial di Yayasan Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Al Kasyaf sebanyak empat orang dan satu orang klien di Yayasan Pendidikan Abdul Qodir. “Dimohon agar klien selalu berkoordinasi dengan PK-nya,” pesan Iyus. Klien-klien yang akan mengikuti program asimilasi kerja sosial di Yayasan Pondok Pesantren Yatim dan Dhuafa Al Kasyaf adalah  R. Arwin Adriyat, Ilhamsyah Joensoes, Egi Mukti dan Haerul Sitepu.  Satu orang klien, Fadrif H Bustami, akan menjalankan program asimilasi kerja sosial di Yayasan Pendidikan Abdul Qodir.     Kontributor: Adhani Wardianti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0