IPKEMINDO sebagai Organisasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan

IPKEMINDO sebagai Organisasi Profesi Pembimbing Kemasyarakatan

Banyak dijumpai saat ini bahwa sebuah profesi tertentu memiliki organisasi, begitu juga halnya dengan profesi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), salah satu profesi yang berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PK memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, bahkan banyak yang mengatakan bahwa PK menjadi garda terdepan.

Hal tersebut tidak terlepas dari peran PK mulai dari pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga post-adjudikasi. Tak hanya itu, PK juga melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan, baik di dalam maupun di luar persidangan. Peran-peran tersebut secara praktik sangat terlihat jelas dan telah terimplementasikan, salah satunya  dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satu produk hukum  yang dikeluarkan oleh PK adalah laporan hasil  penelitian kemasyarakatan (litmas) yang wajib untuk disertakan dan dipertimbangkan dalam persidangan ABH atau penyelesaian perkara ABH.

Dalam Pasal 60  ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, disebutkan bahwa hakim wajib mempertimbangkan laporan litmas dari PK sebelum menjatuhkan putusan perkara. Maka, dalam hal laporan litmas yang diserahkan oleh PK tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim, putusan batal demi hukum.

Semenjak ditertbitkan Peraturan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, profesi PK dituntut untuk mendirikan organisasi profesi yang kemudian dinamakan Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

IPKEMINDO lahir dan dikukuhkan pada tanggal 16 September 2013 sebelum munculnya Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2016 ini terbit. Sebelumnya pada waktu itu, organisasi ini bernama Asosiasi Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (APKI). Dalam Pasal 40 Permenpan-RB, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan wajib memiliki satu organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan.

IPKEMINDO merupakan organisasi profesi penegak hukum yang bersifat akuntabel, kredibel, responsif, berintegritas, dan mengedepankan perlindungan HAM dan pelayanan masyarakat. Terbentuknya IPKEMINDO bertujuan utuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi praktik, agar terwujud pejabat fungsional PK dan Asisten PK yang berkualitas dan profesional dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, tentunya dengan menjunjung perlindungan HAM.

Organisasi profesi ini bertugas untuk menyusun kode etik dan kode etik perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode etik perilaku profesi. Hal inipun telah diatur pada pasal 40 ayat (4) Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2016. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IPKEMINDO sendiri, telah diatur bahwa dalam jangka waktu tiga tahun sekali, baik dewan pengurus pusat maupun dewan pengurus wilayah IPKEMINDO perlu melakukan pergantian pengurus melalui mekanisme kongres untuk tingkat pusat atau musyawarah untuk  tingkat wilayah.

Eksistensi organisasi profesi IPKEMINDO bagi PK akan semakin memperkuat profesi dan juga kualitas dari PK. Hal tersebut  akan berdampak positif bagi citra Kemenkumham dan tentunya guna mencapai tujuan Pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial bagi narapidana, sebagaimana diamanatkan dalam Undan-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan demikian, nantinya manfaat kehadiran PK pun akan dirasakan secara langsung oleh Klien Pemasyarakatan dan masyarakat secara umum. (prv)

 

Penulis: Ali Asari (PK Ahli Pertama Bapas Serang)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0