Jangan Tertukar, Ini Beda Tahanan dan Narapidana menurut KUHP Nasional

Jangan Tertukar, Ini Beda Tahanan dan Narapidana menurut KUHP Nasional

Dalam percakapan sehari-hari dan pemberitaan, siapa pun yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) sering disebut "napi". Tetangga yang baru ditahan dan masih menunggu sidang pun ikut disebut napi. Padahal secara hukum, belum tentu.

Perbedaan ini bukan sekadar soal istilah. Ia menyangkut status hukum seseorang, hak-haknya, dan cara negara memperlakukannya. Apalagi sejak 2 Januari 2026, KUHP baru atau KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mulai berlaku bersama KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) yang menggantikan KUHAP lama tahun 1981.

 

Mengenal Tahanan: Prosesnya Masih Berjalan

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk kepentingan pemeriksaan perkaranya, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga sidang di pengadilan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tahanan umumnya ditempatkan di Rutan. Kata kuncinya adalah tersangka atau terdakwa. Artinya, perkaranya masih diperiksa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sinilah berlaku asas praduga tak bersalah: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya.

Penting dipahami pula bahwa penahanan bukan hukuman. Penahanan adalah tindakan untuk kepentingan proses hukum serta hanya dapat dilakukan sesuai syarat dan prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Satu hal yang sering luput: keputusan menahan bukan diambil oleh petugas Pemasyarakatan. Penahanan ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum pada tiap tahap, yaitu penyidik, penuntut umum, atau hakim. Petugas Rutan menerima, menempatkan, dan merawat Tahanan sesuai penetapan tersebut.

 

Mengenal Narapidana: Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Perbedaan paling pokok ada pada putusan. Seseorang baru menjadi terpidana setelah putusan pengadilan terhadapnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik karena tidak ada lagi upaya hukum maupun karena upaya hukum telah selesai. Setelah itu, jaksa melaksanakan putusan tersebut dan orang yang bersangkutan menjalani pidananya di Lapas sebagai Narapidana.

Alurnya begini. Seseorang berstatus tersangka saat perkaranya masih disidik. Ketika perkaranya diperiksa di pengadilan, statusnya menjadi terdakwa. Setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, ia disebut terpidana. Ketika ia menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas, barulah ia disebut Narapidana. Selama proses belum selesai, termasuk saat banding atau kasasi, orang yang ditahan tetap berstatus Tahanan.

 

Perbedaan Singkat Keduanya

Aspek

Tahanan

Narapidana

Status hukum

Tersangka atau terdakwa; perkara masih berjalan

Terpidana; putusan berkekuatan hukum tetap

Dasar penempatan

Penetapan penahanan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim

Putusan pengadilan yang dieksekusi jaksa

Tempat

Rutan

Lapas

Tujuan

Kepentingan proses hukum

Menjalani pidana dan mendapat pembinaan

Jangka waktu

Dibatasi menurut tahap pemeriksaan

Sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan

 

Tiga Aturan yang Saling Melengkapi

Untuk memahami perbedaannya, ada tiga aturan pokok yang perlu dikenal. KUHP Nasional mengatur perbuatan apa yang dipidana dan jenis pidananya, sedangkan KUHAP mengatur jalannya proses peradilan pidana, termasuk penahanan. Adapun Undang-Undnag Pemasyarakatan mengatur perlakuan dan pembinaan, termasuk definisi serta hak Tahanan dan Narapidana. Singkatnya, KUHAP mengatur jalannya proses, KUHP mengatur hukumannya, dan Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur perlakuan dan pembinaan setelahnya.

 

Apa yang Berubah dengan KUHP Nasional?

KUHP Nasional membawa cara pandang yang lebih beragam tentang pemidanaan. Pidana pokoknya kini mencakup pidana penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial. Pidana pengawasan dan kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara, dan KUHP mendorong hakim untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara dalam keadaan tertentu, misalnya bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Artinya, tidak semua orang yang diputus bersalah akan menjadi Narapidana di Lapas. Sebagian menjalani pidananya di tengah masyarakat dengan pengawasan dan pembimbingan sehingga peran Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan makin penting. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani umumnya diperhitungkan sebagai pengurang pidana yang dijatuhkan sehingga waktu di Rutan tidak hilang begitu saja.

 

Satu Atap, Status Berbeda

Di lapangan, pembedaan ini terkadang tidak terlihat dari bangunannya. Di beberapa daerah, Rutan dan Lapas berada dalam satu kompleks atau menampung keduanya karena keterbatasan daya tampung. Namun, status hukum melekat pada orangnya, bukan pada gedungnya. Tahanan tetap diperlakukan sebagai Tahanan, dan Narapidana sebagai Narapidana.

Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengenal istilah payung Warga Binaan yang mencakup Narapidana, Anak Binaan, dan Klien Pemasyarakatan. Jadi, tidak semua Warga Binaan adalah Narapidana.

 

Hak-Hak yang Tetap Melekat

Kehilangan kemerdekaan tidak berarti kehilangan seluruh hak. Tahanan memiliki hak, antara lain, atas bantuan hukum, layanan kesehatan, beribadah, dan berhubungan dengan keluarga sesuai ketentuan. Narapidana berhak atas pembinaan dan, jika memenuhi syarat hak, seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat sebagaimana diatur Undang-Undang Pemasyarakatan.

Hak-hak ini bukan fasilitas istimewa. Ia konsekuensi dari prinsip bahwa negara wajib memperlakukan setiap orang secara manusiawi, apa pun status hukumnya.

 

Mitos dan Fakta

Mitos: "Tahanan pasti bersalah."

Fakta: Tahanan belum divonis. Prosesnya masih berjalan, dan ia dilindungi asas praduga tak bersalah.

Mitos: "Semua yang dihukum pasti masuk penjara."

Fakta: KUHP Nasional mengenal pidana alternatif seperti pengawasan dan kerja sosial. Tidak semua terpidana menjadi Narapidana di Lapas.

Mitos: "Narapidana sudah tidak punya hak apa-apa."

Fakta: Narapidana kehilangan kemerdekaan, bukan seluruh haknya. Pembinaan dan hak lain tetap diatur undang-undang.

Mitos: "Tahanan dan napi itu sama saja."

Fakta: Keduanya berbeda dalam status hukum, dasar penempatan, dan tujuannya.

Dari semua mitos di atas, pesannya sama: yang membedakan seseorang adalah status hukumnya, bukan tembok tempat ia berada. Membedakan Tahanan dan Narapidana adalah bentuk kecil dari penghormatan terhadap hukum, karena menyebut seseorang dengan istilah yang tepat berarti kita menghargai proses hukum yang sedang atau telah dijalaninya. Jadi, lain kali mendengar kabar seseorang ditahan, ingat: belum tentu ia Narapidana.

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kanwil Ditjenpas Kalsel)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0