Jelang Disahkannya RUU PAS, Dirjen PAS Minta Jaga Kondusivitas

Nusakambangan, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan menjaga kondusivitas, utamanya jelang rencana disahkannya Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) pada September mendatang. Hal ini diutarakan Utami saat memberi pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (22/8) di Wisma Sari, Nusakambangan. "Bantu kami membuat lingkungan kondusif. Jangan membuat kita di-kata-katain sehingga konsentrasi kita pecah. September tinggal besok, jadi UU PAS. Syaratnya harus kondusif. Jangan ada berita buruk muncul. Jangan sampai panja RUU PAS dan publik menarik dukungan," pintanya. Usai RUU PAS diundangkan, pekerjaan pun belum selesai karena masih ada Peraturan Pemerintah yang harus disusun agar memperkuat posisi Pemasyarakatan. "Setiap fungsi ada korelasinya dengan sumber daya. Dari 55 pasal, RUU PAS kini

Jelang Disahkannya RUU PAS, Dirjen PAS Minta Jaga Kondusivitas
Nusakambangan, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan menjaga kondusivitas, utamanya jelang rencana disahkannya Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) pada September mendatang. Hal ini diutarakan Utami saat memberi pengarahan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Kamis (22/8) di Wisma Sari, Nusakambangan. "Bantu kami membuat lingkungan kondusif. Jangan membuat kita di-kata-katain sehingga konsentrasi kita pecah. September tinggal besok, jadi UU PAS. Syaratnya harus kondusif. Jangan ada berita buruk muncul. Jangan sampai panja RUU PAS dan publik menarik dukungan," pintanya. Usai RUU PAS diundangkan, pekerjaan pun belum selesai karena masih ada Peraturan Pemerintah yang harus disusun agar memperkuat posisi Pemasyarakatan. "Setiap fungsi ada korelasinya dengan sumber daya. Dari 55 pasal, RUU PAS kini jadi 89 pasal. Ada dukungan strategis dalam implementasinya," tambah Utami. Namun, ia menjelaskan dalam RUU PAS tidak mencakup pasal pengelolaan barang sitaan (basan) dan barang rampasan (barang) karena konsentrasinya menangani orang, beda dengan basan baran. "Pada praktiknya, penyita sering tidak serahkan basan baran ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). Oleh karena itu, saya minta jajaran rupbasan tetapkan konsep penyimpanan basan baran," pinta Utami. Pada kesempatan yang sama, Utami mengapresiasi seluruh jajaran yang turut menyukseskan peresmian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, serta rumah susun dan rumah khusus Nusakambangan. "Pak Menteri sangat apresiasi peresmian Lapas Khusus Karanganyar untuk narapidana high risk. Tapi, jangan sampai berhenti sampai sini pengelolaannnya. Apalagi banyak pihak yang melihat potensi luar biasa Nusakambangan. Ada permohonan pengelolaan bersama. Potensi ini seharusnya memperkuat posisi Pemasyarakatan. Peran strategis Pemasyarakatan," tambahnya. Kepala Badan Narkotika Nasional, diakui Utami, sudah sharing ingin membangun rehabilitasi di Nusakambangan. "Menurut beliau, 50% penghuni lapas masih terlibat narkoba. Jangan lihat ini hanya dr satu sisi, tapi peluang untuk menambah jumlah lapas narkotika sehingga narapidana bisa direhabilitasi di lapas," pungkasnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0