Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemprov Maluku Bahas Implementasi KUHP Baru, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Kanwil Ditjenpas Maluku dan Pemprov Maluku Bahas Implementasi KUHP Baru, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Ambon, INFO PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, lakukan kunjungan kerja dan audiensi dengan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, Jumat (24/10). Pada kesempatan itu, hadir pula Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Karjono, serta tim deputi dan asisten deputi untuk membahas kesiapan pemerintah daerah (pemda) dalam menghadapi implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan tahun 2026.

Ricky menuturkan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah startegis untuk mendukung pelaksanaan KUHP baru. Fokus utama diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia dan penguatan sistem Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Langkah tersebut juga menjadi strategi mengatasi permasalahan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Kami menekankan pentingnya peran PK dan Balai Pemasyarakatan dalam menghadapi perubahan sistem peradilan pidana ini. Selain itu, koordinasi lintas lembaga, pelatihan dan penyusunan aturan turunan menjadi prioritas agar penegakan hukum berjalan seimbang antara kebebasan dan tanggung jawab,” jelas Kakanwil.

Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan KUHP baru. Ia menjelaskan KUHP baru membawa banyak perubahan, termasuk aturan mengenai pidana sosial dan denda bersifat sukarela, menggantikan sebagian sanksi kurungan yang selama ini berlaku.

“Dalam implementasinya, peran Aparat Penegak Hukum dan pemda sangat vital. Prinsip living law dalam KUHP baru membutuhkan sinergi agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan adik bagi tersangka maupun korban,” ujar Karjono.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan KUHP di tingkat daerah. “Kami berharap adanya tindak lanjut dan dukungan pemerintah pusat melalui sinergi dengan kanwil dalam membangun komunikasi dan kesiapan daerah menyambut pemberlakuan KUHP secara nasional,” ungkapnya.

Senada, Ketua DPRD Provinsi, Benhur George Watubun, menyampaikan kesiapannya untuk mendukung implementasi KUHP, terutama dalam penyesuaian Peraturan Daerah dan Hukum adat yang berlaku di Maluku. “Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara pidana sosial dan pidana kurungan. Jangan sampai masyarakat salah persepsi bahwa semua tindak pidana dapat diganti dengan pidana sosial,” tegasnya.

Kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Ditjenpas Maluku untuk memperkuat koordinasi dan kesiapan daerah dalam menyongsong penerapan KUHP baru secara nasional tahun 2026. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0