Jelang e-PUPNS, Kanwil Kumham Sulsel Gelar Diseminasi
Sungguminasa, INFO_PAS - Pelaksanaan e-PUPNS seluruh kementerian/lembaga akan dimulai pada 1 September - 31 Desember 2015. Begitupun pelaksanaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Terkait hal tersebut, pihak kanwil menggelar diseminasi pengisian e-PUPNS pada 24-27 Agustus 2015. Setiap harinya akan ada 80 pegawai yang datang ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dari pelbagai Unit Pelaksana Teknis wilayah rayon Makassar untuk mendengarkan pemaparan tentang pelaksanaan e-PUPNS.
“Selain tata cara pengisian data e-PUPNS, juga disampaikan kelengkapan berkas yang harus disiapkan untuk pengisian pada 1 September nanti,†ujar Agi Dwi Pangestu, staf kepegawaian dan keuangan Lapas Narkotika Sungguminasa yang sudah lebih dulu hadir pada diseminasi e-PUPNS, Senin (23/8) lalu.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Erwedi Supriyatno, pun turut memastikan seluruh pegawainya mengikuti kegiatan sebagaimana telah d
Sungguminasa, INFO_PAS - Pelaksanaan e-PUPNS seluruh kementerian/lembaga akan dimulai pada 1 September - 31 Desember 2015. Begitupun pelaksanaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Terkait hal tersebut, pihak kanwil menggelar diseminasi pengisian e-PUPNS pada 24-27 Agustus 2015. Setiap harinya akan ada 80 pegawai yang datang ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dari pelbagai Unit Pelaksana Teknis wilayah rayon Makassar untuk mendengarkan pemaparan tentang pelaksanaan e-PUPNS.
“Selain tata cara pengisian data e-PUPNS, juga disampaikan kelengkapan berkas yang harus disiapkan untuk pengisian pada 1 September nanti,†ujar Agi Dwi Pangestu, staf kepegawaian dan keuangan Lapas Narkotika Sungguminasa yang sudah lebih dulu hadir pada diseminasi e-PUPNS, Senin (23/8) lalu.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Erwedi Supriyatno, pun turut memastikan seluruh pegawainya mengikuti kegiatan sebagaimana telah dijadwalkan. “Seluruh pegawai yang telah dijadwalkan selama empat hari sesuai sesi per/jam agar mengikuti kegiatan tersebut karena nantinya pelaksanaan e-PUPNS menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai,†tegas Kalapas.
Syarat dalam pengisian data e-PUPNS adalah email masing-masing pegawai yang valid. Nantinya, pelaksaaan e-PUPNS juga menggunakan sistem online dan membutuhkan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan kompeter serta internet.
Pegawai dapat saling membantu jika ada yang kurang paham dan lancar dalam pengisian data e-PUPNS agar saat pelaksanaan tidak ada pegawai yang terlambat dalam pengisian e-PUPNS dan semua data diimput dengan benar. (IR)
Â
Kontributor: Ruri Fatimansari