Jelang World Health Day, 10 Narapidana Maluku Diusulkan Peroleh Remisi

Jelang World Health Day, 10 Narapidana Maluku Diusulkan Peroleh Remisi

Ambon, _INFO PAS - Jelang Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April 2021, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan 10 narapidana untuk memperoleh salah satu Remisi Kemanusian, yakni Remisi Sakit Berkepanjangan. Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, membenarkan hal tersebut. “Sebanyak 10 narapidana telah memenuhi syarat, baik administrasi dan substantif, sehingga kami usulkan,” terang Andi, Selasa (6/4).

Ia menjelaskan pemberian Remisi adalah hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan maupun Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sehingga setiap narapidana atau Anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak memperolehnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat disebutkan pula dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberikan Remisi kepada narapidana dan Anak untuk kepentingan kemanusiaan, salah satunya karena menderita sakit berkepanjangan.

Kriteria sakit berkepanjangan yang dimaksud adalah penyakit yang diderita narapidana sulit untuk disembuhkan, mengancam jiwa atau nyawa, dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya. Remisi yang dikecualikan bagi narapidana tindak pidana khusus tersebut diberikan sebesar usulan Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Yulius Sahruzah, menegaskan usulan pemberian Remisi di Maluku dilaksanakan melalui sistem informasi Pemasyarakatan yang terintegrasi dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan dimana mulai dari proses usulan hingga pencetakan Surat Keputusan dilaksanakan melalui online system sehingga lebih cepat, efektif, dan terhindar dari praktik pungutan liar. “Pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjamin setiap hak warganya tanpa terkecuali,” tegas Yulius.

Ia berharap dengan pemberian Remisi, narapidana semakin termotivasi untuk menunjukan perilaku yang baik sebagai salah satu syarat substantif untuk memperoleh hak-haknya. Adapun 10 narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Sakit Berkepanjangan tahun 2021 berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon sebanyak tiga orang, Lapas Kelas III Saumlaki sebanyak lima orang, dan Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon sebanyak dua orang dengan besaran Remisi mulai dari 2-5 bulan. (IR)

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0