Kabapas Yogya Minta PK Jalankan Fungsi APH Sesuai Aturan

Yogyakarta, INFO_PAS – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Rabu (8/11) membahas lima perkara Anak, dua diantaranya berkaitan dengan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini merebak di Yogyakarta. Adapun tiga kasus lainnya adalah perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan perbuatan pidana (syarat diversi dalam pasal 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2012). “Kami berikan rekomendasi untuk dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena di Magelang terhadap dua anak kasus kenakalan remaja,” tutur Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna. Kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta, Ali mengimbau agar dalam menjalankan fungsi sebagai pejabat fungsional penegak hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam melaksanakan tugas pendampingan, pembimbingan dan pengawasan dalam kaitann

Kabapas Yogya Minta PK Jalankan Fungsi APH Sesuai Aturan
Yogyakarta, INFO_PAS – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta, Rabu (8/11) membahas lima perkara Anak, dua diantaranya berkaitan dengan kenakalan remaja yang akhir-akhir ini merebak di Yogyakarta. Adapun tiga kasus lainnya adalah perkara yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi ancaman pidana dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan perbuatan pidana (syarat diversi dalam pasal 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2012). “Kami berikan rekomendasi untuk dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena di Magelang terhadap dua anak kasus kenakalan remaja,” tutur Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna. Kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Yogyakarta, Ali mengimbau agar dalam menjalankan fungsi sebagai pejabat fungsional penegak hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam melaksanakan tugas pendampingan, pembimbingan dan pengawasan dalam kaitannya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Masih seringnya terjadi perbedaan antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kaitannya dengan persoalan ABH harus disikapi dengan bijaksana dan terus mengupayakan koordinasi untuk menjaga sinergi antar APH yang berdasar peraturan perundang-undangan,” pesannya. Ia juga berharap agar pelaksanaan fungsi pembimbingan terhadap klien tetap memperhatikan periode pentahapan, yakni pembimbingan tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. “Kita harus buat perencanaan yang matang tentang target dan capaian, terutama dalam bidang agama dan budi pekerti,” pungkas Ali.     Kontributor: Bapas Yogya

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0