Kadiv PAS Jateng Puji Inovasi Layanan Publik Bapas Pati

Semarang, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Yuwono, mengapresiasi terobosan Balai Pemasyarkatan (Bapas) Pati dalam memberikan pelayanan terhadap publik. Kegiatan Bapas Pati yang sering di share di media sosial jug apatut dijadikan contoh Unit Pelaksana Teknis lain. Salah satu yang menjadi perhatian adalah inovasi kegiatan pelayanan, yakni semula jam kerjanya lima hari diubah menjadi tujuh hari kerja untuk melayani publik. “Inovasi yang sederhana, murah, tetapi dibutuhkan komitmen bersama sehingga tercapai persepsi yang sama dalam pelayanan,” puji Heni, Rabu (19/12). Heni menjelaskan bahwa mengingat salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang perlu segera dilakukan adalah pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan terhadap Anak yang Berkonflik Hukum, ada tugas PK lainnya yang juga tidak kalah pentingnya, yakni melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), p

Kadiv PAS Jateng Puji Inovasi Layanan Publik Bapas Pati
Semarang, INFO_PAS - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni Yuwono, mengapresiasi terobosan Balai Pemasyarkatan (Bapas) Pati dalam memberikan pelayanan terhadap publik. Kegiatan Bapas Pati yang sering di share di media sosial jug apatut dijadikan contoh Unit Pelaksana Teknis lain. Salah satu yang menjadi perhatian adalah inovasi kegiatan pelayanan, yakni semula jam kerjanya lima hari diubah menjadi tujuh hari kerja untuk melayani publik. “Inovasi yang sederhana, murah, tetapi dibutuhkan komitmen bersama sehingga tercapai persepsi yang sama dalam pelayanan,” puji Heni, Rabu (19/12). Heni menjelaskan bahwa mengingat salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang perlu segera dilakukan adalah pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan terhadap Anak yang Berkonflik Hukum, ada tugas PK lainnya yang juga tidak kalah pentingnya, yakni melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana. “Pendampingan BAP tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dipenuhi bilamana ada permintaan dari penyidik. Inilah yang menjadi salah dasar Bapas Pati melakukan terobosan pelayanan terhadap publik yang tidak mengenal hari libur,” tambahnya. Yang menjadi dasar Bapas Pati untuk melakukan terobosan inovasi kinerja di hari libur tersebut adalah pertama, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 21 ayat (2) bahwa koordinasi harus dilakukan dalam waktu paling lama 1x24 jam sejak dimulainya penyidikan dimana litmas harus selesai dalam waktu 3 x 24 jam. Kedua, memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh reintegrasi pada hari libur sehingga mereka dapat segera berkumpul dengan keluarga dan berinteraksi dengan masyarakat. Ketiga, klien Pemasyarakatan yang sudah bekerja dapat melaksanakan salah satu kewajibannya , yakni wajib lapor di hari libur “Sejak pelayanan hari libur yang dimulai Oktober hingga Desember ini, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Data khusus hari libur, Bapas Pati telah menerima klien yang wajib lapor sejumlah 58 orang, penerimaan klien baru dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanansebanyak 28 orang, serta permintaan litmas dari penyidik sebanyak dua kasus. “Kami berharap apa yang dilakukan Bapas Pati tersebut dapat menjadi contoh khususnya Bapas-Bapas di wilayah Jawa Tengah dan bapas-bapas lain di seluruh Indonesia,” harap Heni. Ia pun berharap inovasi Bapas Pati ini menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan shingga dapat dikuatkan dalam bentuk kebijakan surat edaran sebagai pedoman pelayanan terhadap publik di bapas.     Kontributor: Bapas Pati

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0