Kak Seto: Sistem Pendidikan Sekolah Rumah Paling Pas untuk LPKA

Jakarta, INFO_PAS – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi menilai sistem pendidikan paling sesuai diterapkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah sekolah rumah (homeschooling). Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut, saat diskusi panel dalam rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan bagi Anak di LPKA yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Kamis (25/3).
Menurut dia, sistem ini menawarkan perhatian yang lebih individual, menggali kreativitas, meningkatkan kemandirian, bahkan cocok diterapkan bagi anak berkebutuhan khusus. Sekolah rumah ini juga telah diterapkan di beberapa LPKA di Indonesia. Sistem ini menawarkan layanan pendidikan yang dilaksanakan secara sadar, teratur, dan dilakukan secara gembira. “Setiap anak berhak belajar dengan gembira. Oleh karena itu kita harus menciptakan proses belajar yang lebih ramah anak-anak, termasuk di LPKA,” ujarnya.
Kak Seto berpendapat, sistem pendidikan yang tepat akan mendukung pengembangan karakter anak. Tentunya didukung dengan contoh-contoh keteladanan dan lingkungan yang penuh kehangatan. “Semua anak pada dasarnya senang belajar, mulai dari bayi belajar duduk, berdiri, berbicara, tapi harus ciptakan suasana gembira karena kalau penuh tekanan maka belajar tidak akan optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, pendidikan yang baik harus mencakup komponen etika, estetika, ilmu pengetahuan dan teknologi, nasionalisme, dan kesehatan/olahraga. Ia juga menekankan, setiap anak memiliki kecerdasan di bidang yang berbeda sehingga tidak ada satu bidang yang dianggap lebih baik dibandingkan bidang lainnya.
Menurut Kak Seto, kunci sukses menghadapi anak di LPKA adalah petugas dan pengajar yang kreatif. Pasalnya, dalam belajar anak membutuhkan sentuhan hiburan, permainan, dan warna-warni. Tentunya didukung dengan pikiran positif, badan sehat, dan emosi yang sehat. Anak didorong memiliki dorongan transformatif dengan kemampuan mengubah diri sendiri. “Di LPKA, petugas lebih sebagai fasilitator dan motivator,” tutupnya.
Direktur Hukum dan Regulasi Kedeputian Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, R.M Dewo Broto Joko P. yang turut menjadi pembicara dalam diskusi panel tersebut menyebut, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan anak di LPKA. Pendidikan yang diberikan dapat berupa pendidikan formal, nonformal, dan informal yang sifatnya saling melengkapi dan memperkaya. Jalannya program pendidikan dan pembinaan ini diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Agar program pendidikan dan pembinaan anak ini berjalan lancar, perlu diperhatikan kerangka kebijakan nasional, bangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan Kemendikbud, perkuat koordinasi dengan stakeholder, dan siapkan kebijakan pendukung lainnya,” papar Broto.
Adapun Dosen Peneliti Universitas Indonesia, Eko Hariyanto merekomendasikan lima standar sistem pendidikan untuk anak. Standar tersebut adalah mudah diakses, bermutu, sesuai minat dan bakat anak, sesuai peraturan yang berlaku, serta terpenting berkesinambungan. (afn/prv)
What's Your Reaction?






