Kakanwil Ditjenpas Maluku Tegaskan Kesiapan Jajaran Pemasyarakatan Implementasikan KUHP Baru

Ambon, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, tegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, dalam menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan secara nasional mulai tahun 2026. Hal ini disampaikannya kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Kamis (17/7).
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP belum direvisi, namun pelaksanaan Undang-Undang KUHP tetap harus dilaksanakan mulai tahun 2026. Oleh karena itu, Bapas di Maluku wajib melakukan persiapan yang matang guna mendukung implementasi KUHP baru tersebut," tegas Ricky.
Selain menyoroti kesiapan implementasi KUHP, Kakanwil juga menyinggung pentingnya peran Griya Abipraya dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Ia mengingatkan Griya Abipraya bukanlah sekadar tempat, tetapi ruang yang merepresentasikan nilai kekeluargaan dan kepedulian.
"Griya Abipraya bukanlah sekadar tempat, melainkan ruang yang hangat dan bersifat kekeluargaan bagi teman-teman kita yang sedang menjalani masa transisi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi proses pemulihan dan reintegrasi sosial mereka," ujar Ricky.
Pada kesempatan itu, Kepala Bapas Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan Kakanwil Ditjenpas Maluku dengan kerja nyata di lapangan. "Arahan dan penguatan yang diberikan Bapak Kakanwil menjadi energi positif. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja jajaran dalam mendukung implementasi KUHP baru serta memperkuat peran Griya Abipraya sebagai ruang pembinaan yang inklusif dan humanis," janjinya. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku, Bapas Ambon
What's Your Reaction?






