Kakanwil Ditjenpas Maluku Temui Gubernur Maluku, Laporkan Usulan Remisi HUT RI
Ambon, INFO PAS – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, gelar audiensi dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Kamis (6/8). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT RI sekaligus agenda pemberian Remisi Umum (RU) bagi Warga Binaan di Maluku.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil melaporkan sebanyak 927 Warga Binaan di seluruh Maluku diusulkan menerima RU. Dari jumlah tersebut, delapan Narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 melalui RU II.
Ricky menegaskan pemberian Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang berhasil menunjukkan perubahan positif. Menurutnya, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bukti proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mampu membentuk pribadi yang lebih baik.
"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana secara cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas komitmen perubahan perilaku Warga Binaan selama menjalani pembinaan. Tahun ini, ada 927 orang yang berhak menerima Remisi sertakebahagiaan terasa lengkap karena ada delapan orang di antaranya yang langsung bebas dan kembali ke keluarga. Kami berharap momentum HUT Ke-81 RI menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum," harap Ricky.
Selaku Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasinya atas kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pemberian RU Tahun 2026. Ia memastikan akan hadir langsung sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan penyerahan Remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.
"Angka 927 penerima Remisi menunjukkan proses pembinaan di Maluku berjalan dengan baik. Teruntuk delapan Warga Binaan yang langsung bebas, selamat kembali ke tengah masyarakat. Jadikan ini lembaran baru yang bersih. Saya pastikan hadir langsung di Lapas Ambon untuk menyerahkan hak ini dan menyapa Warga Binaan kita secara langsung," tegas Hendrik.
Momentum peringatan HUT Ke-81 RI tidak hanya menjadi perayaan nasional, tetapi juga menjadi kesempatan bagi ratusan Warga Binaan untuk memperoleh penghargaan atas perubahan diri, sementara delapan orang di antaranya memulai lembaran baru sebagai anggota masyarakat yang diharapkan berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah dan bangsa. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Audiensi tersebut menegaskan komitmen kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan seluruh proses pemberian hak bersyarat kepada Warga Binaan berlangsung sesuai ketentuan. Sinergi ini diharapkan makin memperkuat kualitas pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?


