Kakanwil Ditjenpas Sultra Temui Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Bahas Penguatan Pidana Kerja Sosial

Kakanwil Ditjenpas Sultra Temui Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Bahas Penguatan Pidana Kerja Sosial

Kendari, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, sambangi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam memperkuat koordinasi dan sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) terkait implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, Senin (12/10). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan, tanggung jawab sosial, dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Kakanwil menjelaskan kembali peran penting Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pelaksanaan pidana berdasarkan KUHP baru. Peran PK tidak hanya berkaitan dengan pendampingan dan pembimbingan, tetapi juga mencakup pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan dalam proses peradilan sesuai kewenangannya, serta pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana alternatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penerapan KUHP baru membutuhkan sinergi yang kuat antara Pemasyarakatan, pengadilan, kejaksaan, dan pemerintah daerah. PK memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sulardi.

Kakanwil juga menyampaikan Bapas Kendari telah mengambil langkah konkret untuk mempersiapkan implementasi pidana alternatif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan kejaksaan dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial di wilayah kerja Bapas Kendari.

“Bapas Kendari telah berupaya membangun kesiapan melalui kerja sama dengan kejaksaan dan pemerintah daerah. Langkah ini penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki dukungan yang memadai, termasuk dalam penyiapan tempat pelaksanaan kegiatan sosial, koordinasi antarinstansi, dan mekanisme pengawasan sesuai kewenangan masing-masing,” tambah Sualrdi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, dalam pertemuan tersebut membahas pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. Sinergi antara lembaga peradilan dan jajaran Pemasyarakatan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pemidanaan dapat diterapkan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan ketentuan dalam KUHP baru memerlukan sinergi dan pemahaman yang sama dari seluruh APH agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”

“Kami berharap terbangun kerja sama yang makin kuat antara Pengadilan Tinggi, jajaran Pemasyarakatan, kejaksaan, dan pemerintah daerah sehingga penerapan pidana alternatif berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta tetap mengedepankan aspek keadilan dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” harap Andi.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing institusi, sekaligus mendorong kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara. (IR)

 

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Sultra

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0