Kalapas Ambon Tegaskan Tata Tertib WBP Demi Wujudkan Zero Halinar

Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, La Samsudin, meminta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperhatikan tata tertib serta hak dan kewajiban sebagaimana isi banner maupun imbauan yang tertulis pada dinding blok dan pintu masuk kamar hunian mereka. Hal ini disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan kepada para WBP Lapas Ambon, Rabu (20/2) di Aula Lawamenahaulala. Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Ellen M. Risakatta, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ronald Tuasuun, Kalapas menegaskan Lapas Ambon berupa menjadi wilayah zero handphone, pungutan liar, dan narkoba sehingga segala instrumen pencapaiannya akan dilakukan, khususnya terkait tata tertib. Misalnya, seluruh WBP harus menaati bahwa batasan memiliki pakaian adalah enam pasang. “Kami harap seluruhnya bisa memaha

Kalapas Ambon Tegaskan Tata Tertib WBP Demi Wujudkan Zero Halinar
Ambon, INFO_PAS – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, La Samsudin, meminta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperhatikan tata tertib serta hak dan kewajiban sebagaimana isi banner maupun imbauan yang tertulis pada dinding blok dan pintu masuk kamar hunian mereka. Hal ini disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan kepada para WBP Lapas Ambon, Rabu (20/2) di Aula Lawamenahaulala. Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Ellen M. Risakatta, serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ronald Tuasuun, Kalapas menegaskan Lapas Ambon berupa menjadi wilayah zero handphone, pungutan liar, dan narkoba sehingga segala instrumen pencapaiannya akan dilakukan, khususnya terkait tata tertib. Misalnya, seluruh WBP harus menaati bahwa batasan memiliki pakaian adalah enam pasang. “Kami harap seluruhnya bisa memahami dan mengindahkan segara aturan ini karena secata tidak langsung akan berkaitan dengan kenyamanan kita,” pesannya. [caption id="attachment_73752" align="aligncenter" width="300"] pembagian Kartu Kleper untuk WBP[/caption] Sementara itu, Ellen M. Risakotta selaku Kasi Binadik kembali menekankan sosialisasi tersebut akan diikuti dengan tindakan, terutama berkaitan dengan pasal 4 dan pasal 5 dalam Permenkumham tersebut. "Penegakan tata tertib di lapas/rutan adalah upaya konkret kami dalam membina kedisplinan dan kesadaran WBP. Jika tata tertib terlaksana dengan baik, maka akan mendukung segala program kegiatan di lapas dapat berjalan dengan baik,” terangnya. Sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pembagian Kartu Kleper untuk WBP yang belum memiliki disertai penjelasan fungsi dan maksud diberikannya kartu tersebut untuk WBP yang disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, Hendarina Mataharu.       Kontributor: Kardin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0